Direktur Utama Pelita Air Service, Dendy Kurniawan, disebut menerima tantiem dan remunerasi meski korporasi merugi.
CBA menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Pertamina Diminta Bertindak Tegas
Sebagai induk usaha, PT Pertamina memegang hampir seluruh saham Pelita Air Service.
Sejak November 2024, posisi Direktur Utama Pertamina dijabat oleh Simon Aloysius Mantiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Dorong Pembenahan BUMN: Integritas Direksi Jadi Kunci Perbaikan Kinerja
CBA meminta pimpinan baru Pertamina mengambil langkah tegas untuk mencegah kerugian berkelanjutan.
Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa anak usaha yang terus merugi tanpa perbaikan perlu dilakukan perombakan manajemen.
Ia menilai tindakan tegas penting agar tidak membebani kinerja konsolidasi grup Pertamina.
Baca Juga: Kritik Lewat Humor: Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan Dinamika Demokrasi Indonesia
Langkah tersebut juga dinilai strategis untuk menjaga kepercayaan investor dan publik.
Implikasi Terhadap Tata Kelola BUMN
Kasus Pelita Air Service dinilai mencerminkan tantangan tata kelola yang masih dihadapi BUMN sektor transportasi.
Pengamat menilai konsistensi kebijakan remunerasi dengan kinerja menjadi isu krusial yang perlu dibenahi.
Baca Juga: 16 Proyek Indonesia – Tiongkok Senilai Rp 36,4 Triliun Disiapkan Perkuat Industri dan Lapangan Kerja
Transparansi laporan keuangan dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas.