ARGO 24 JAM - Apakah perubahan KBLI 2025 akan mempermudah atau justru memperumit proses perizinan usaha Anda di Indonesia?
Bagaimana kebijakan baru ini bisa memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional saat ini?
Pemerintah memperkuat sistem perizinan berusaha dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.
Rosan menyatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mempercepat integrasi layanan perizinan nasional berbasis data.
KBLI 2025 Jadi Fondasi Baru Kepastian Perizinan Dunia Usaha Nasional
Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pembaruan KBLI 2025 bertujuan memastikan sistem perizinan berbasis risiko semakin akurat, adaptif terhadap perkembangan sektor usaha, serta terintegrasi.
Baca Juga: Aturan Terbaru WFH ASN Tunggu Pengumuman Resmi, Ini Target Hemat Energi dan Belanja Negara
Ia menyatakan klasifikasi usaha yang mutakhir membantu pelaku usaha memperoleh kepastian proses perizinan sekaligus mendorong efisiensi layanan investasi nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, notaris, pengelola kawasan industri, hingga seluruh pelaku usaha Indonesia.
Pemerintah Pastikan Perizinan Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Pemerintah menegaskan seluruh Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku.
Pelaku usaha hanya perlu menyesuaikan data melalui sistem Administrasi Hukum Umum apabila terjadi perubahan kegiatan usaha yang bersifat substantif.
Sementara itu, penyesuaian kode numerik tanpa perubahan kegiatan usaha akan dilakukan otomatis oleh sistem tanpa mengganggu operasional pelaku usaha.
Artikel Terkait
Penerimaan PPN Melonjak Tajam Tahun 2026, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Keuangan Terbaru Hari Ini
KPK Ubah Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Penjelasan Resmi dan Kritik Pengamat Antikorupsi
Trump Usul AS Ambil Uranium Iran dalam Kesepakatan Nuklir Baru Demi Cegah Senjata Nuklir Global
Reformasi Pajak Kembali Disorot DPR, Firman Soebagyo Tekankan Keadilan Fiskal untuk Masyarakat
Alasan KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Sebelum Kembali Ke Rutan Jakarta
Bagaimana Pemerintah Menjaga Harga Pangan Tetap Stabil Saat Permintaan Naik Tajam di Hari Lebaran
Arah Baru Pembangunan Fokus Lapangan Kerja, Pendidikan, dan Energi Bersih di Era Prabowo Subianto
Dibalik Pembredelan Indonesia Raya, Ini Peran Mochtar Lubis dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia
Mengapa Jaringan Media Ekonomi BNC Penting untuk Bangun Kredibilitas Informasi Corporate Action
Impor Pikap dan Truk untuk KDMP Picu Perdebatan, Pemerintah Fokus Distribusi Ekonomi Pedesaan Nasional