• Sabtu, 18 April 2026

Rekayasa PBB 2023 Terkuak, KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:20 WIB
Gedung KPK saat konferensi pers OTT dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Januari 2026. (Dok. Kpk.go.id)
Gedung KPK saat konferensi pers OTT dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Januari 2026. (Dok. Kpk.go.id)

ARGO 24 JAM  - Bagaimana mungkin kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan senilai puluhan miliar rupiah dapat berubah drastis hanya dalam proses pemeriksaan internal negara?

Apakah kasus OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara membuka kembali kerentanan sistem pengawasan pajak strategis nasional?

KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Pajak Sektor Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Baca Juga: 1 Persen Pertumbuhan Kini Serap Lebih Sedikit Pekerja, Apa yang Salah dengan Struktur Ekonomi Indonesia?

OTT tersebut menyasar pejabat dan pegawai pajak yang diduga mengatur kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi sektor pertambangan.

Kasus ini dinilai berdampak serius terhadap upaya optimalisasi penerimaan negara tahun anggaran 2026.

Berdasarkan temuan awal KPK, kewajiban PBB tahun pajak 2023 seharusnya mencapai Rp75 miliar.

Baca Juga: Stop Impor Solar 2026, RDMP Kilang Balikpapan 360.000 Barel per Hari Jadi Penopang Swasembada Energi

Namun nilai tersebut diduga direkayasa hingga hanya ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.

Selisih sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah.

KPK menyebut perubahan nilai pajak tersebut terjadi melalui kesepakatan tidak sah antara oknum pemeriksa pajak dan pihak korporasi.

Baca Juga: Dari Panggung Komedi ke Debat Publik: Stand Up Comedy Mens Rea dan Kebebasan Berekspresi

Kesepakatan itu diduga melibatkan pemberian imbalan agar hasil pemeriksaan diubah.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan akan dikembangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X