ARGO 24 JAM - Bagaimana mungkin kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan senilai puluhan miliar rupiah dapat berubah drastis hanya dalam proses pemeriksaan internal negara?
Apakah kasus OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara membuka kembali kerentanan sistem pengawasan pajak strategis nasional?
KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Pajak Sektor Pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.
OTT tersebut menyasar pejabat dan pegawai pajak yang diduga mengatur kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi sektor pertambangan.
Kasus ini dinilai berdampak serius terhadap upaya optimalisasi penerimaan negara tahun anggaran 2026.
Berdasarkan temuan awal KPK, kewajiban PBB tahun pajak 2023 seharusnya mencapai Rp75 miliar.
Baca Juga: Stop Impor Solar 2026, RDMP Kilang Balikpapan 360.000 Barel per Hari Jadi Penopang Swasembada Energi
Namun nilai tersebut diduga direkayasa hingga hanya ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.
Selisih sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah.
KPK menyebut perubahan nilai pajak tersebut terjadi melalui kesepakatan tidak sah antara oknum pemeriksa pajak dan pihak korporasi.
Baca Juga: Dari Panggung Komedi ke Debat Publik: Stand Up Comedy Mens Rea dan Kebebasan Berekspresi
Kesepakatan itu diduga melibatkan pemberian imbalan agar hasil pemeriksaan diubah.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan akan dikembangkan.