• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Kejagung menelusuri dugaan penggunaan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan korporasi terkait perkara minyak goreng. (Dok. ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Kejagung menelusuri dugaan penggunaan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan korporasi terkait perkara minyak goreng. (Dok. ombudsman.go.id)

ARGO 24 JAM - Apakah rekomendasi lembaga negara bisa menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi besar?

Mengapa kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI tiba-tiba digeledah penyidik Kejaksaan Agung?

Penggeledahan terhadap kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, oleh Kejaksaan Agung pada Senin (09/03/2026) memunculkan pertanyaan baru dalam pengembangan perkara korupsi minyak goreng yang telah bergulir sejak 2022.

Baca Juga: Warga Pesanggaran Soroti Dampak Tambang Emas Tumpang Pitu Terhadap Air Laut dan Kehidupan Nelayan

Langkah penyidikan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor dan rumah pribadi Yeka Hendra Fatika.

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti dalam pengembangan kasus korupsi minyak goreng (migor) yang sebelumnya menjerat sejumlah korporasi besar di sektor sawit.

Baca Juga: Selat Hormuz Terancam Tertutup, Ekonom Peringatkan Dampak Lonjakan Harga Minyak Terhadap APBN

Penggeledahan Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman dalam Kasus Migor

Kejaksaan Agung mengonfirmasi tim penyidik melakukan penggeledahan pada Senin (09/03/2026) di dua lokasi yang terkait dengan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang berkaitan dengan ekspor CPO tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan memang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Mirae Asset Klarifikasi Angka Rp14,5 Triliun Usai Penggeledahan OJK dan BareskrimTerkait Dugaan Manipulasi

“Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik terkait perkara tersebut,” kata Anang Supriatna.

Namun Anang belum menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X