• Sabtu, 18 April 2026

Rekayasa PBB 2023 Terkuak, KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:20 WIB
Gedung KPK saat konferensi pers OTT dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Januari 2026. (Dok. Kpk.go.id)
Gedung KPK saat konferensi pers OTT dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Januari 2026. (Dok. Kpk.go.id)

Modus Kontrak Konsultasi Fiktif Tutupi Aliran Dana

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan suap sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: Dari Panggung Komedi ke Debat Publik: Stand Up Comedy Mens Rea dan Kebebasan Berekspresi

Nilai tersebut disepakati setelah permintaan awal sebesar Rp8 miliar dinegosiasikan, uang suap tidak diberikan secara langsung kepada aparatur pajak.

KPK menjelaskan dana tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, skema ini digunakan agar aliran dana tampak sebagai transaksi bisnis legal.

Modus tersebut dinilai sebagai upaya sistematis menghindari pengawasan internal.

Baca Juga: Menghindari Ewuh Pakewuh: Alasan Prabowo Subianto Tak Mau Ketahui Daftar Korporasi Pelanggar Hukum

Juru Bicara KPK menyatakan pola ini bukan kasus tunggal dalam kejahatan perpajakan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK menegaskan komitmennya menelusuri seluruh aliran dana.

Kepala KPP dan Tim Pemeriksa Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB sebagai tersangka.

Baca Juga: Dari Tekstil hingga Chip: Ratas di Hambalang Bahas Investasi Dolar AS 6 Miliar Proyek Hilirisasi

Beberapa anggota tim pemeriksa pajak turut ditetapkan sebagai tersangka, penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

KPK menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Peran masing-masing tersangka masih didalami secara rinci.
Penyidik membuka peluang penambahan tersangka baru.

Baca Juga: Perdagangan Sawit Global: Transfer Pricing Crude Palm Oil Dinilai Tantang Kedaulatan Fiskal

Kasus ini dinilai memperlihatkan celah pengawasan pada proses pemeriksaan pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X