Modus Kontrak Konsultasi Fiktif Tutupi Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan suap sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Dari Panggung Komedi ke Debat Publik: Stand Up Comedy Mens Rea dan Kebebasan Berekspresi
Nilai tersebut disepakati setelah permintaan awal sebesar Rp8 miliar dinegosiasikan, uang suap tidak diberikan secara langsung kepada aparatur pajak.
KPK menjelaskan dana tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, skema ini digunakan agar aliran dana tampak sebagai transaksi bisnis legal.
Modus tersebut dinilai sebagai upaya sistematis menghindari pengawasan internal.
Baca Juga: Menghindari Ewuh Pakewuh: Alasan Prabowo Subianto Tak Mau Ketahui Daftar Korporasi Pelanggar Hukum
Juru Bicara KPK menyatakan pola ini bukan kasus tunggal dalam kejahatan perpajakan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan komitmennya menelusuri seluruh aliran dana.
Kepala KPP dan Tim Pemeriksa Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB sebagai tersangka.
Baca Juga: Dari Tekstil hingga Chip: Ratas di Hambalang Bahas Investasi Dolar AS 6 Miliar Proyek Hilirisasi
Beberapa anggota tim pemeriksa pajak turut ditetapkan sebagai tersangka, penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
KPK menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Peran masing-masing tersangka masih didalami secara rinci.
Penyidik membuka peluang penambahan tersangka baru.
Baca Juga: Perdagangan Sawit Global: Transfer Pricing Crude Palm Oil Dinilai Tantang Kedaulatan Fiskal
Kasus ini dinilai memperlihatkan celah pengawasan pada proses pemeriksaan pajak.
Artikel Terkait
Greenland Tidak Dijual: 3 Sikap Tegas Pemerintah Otonom Hadapi Ambisi Besar merika Serikat
Purbaya Yudhi Sadewa soal OTT Pajak Jakut: Ada Pendampingan, Tidak Ada Intervensi KPK
Puluhan Miliar Dolar AS Ekspor Crude Palm Oil, Laba Dinilai Tidak Sepenuhnya Masuk ke Indonesia
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang
SPHP Beras Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Stok 3,25 Juta Ton Jadi Penyangga Harga Nasional
Presiden Gelar Ratas di Hambalang, 6 Proyek Hilirisasi Didorong Groundbreaking Februari 2026
SariWangi Kembali ke Korporasi Lokal, Grup Djarum Rampungkan Akuisisi dari Unilever Indonesia
Jutaan Hektare Ditertibkan, Presiden Prabowo Kirim Sinyal Keras: Untik Tegakan Hukum Tanpa Intervensi
Ekonomi Indonesia Tumbuh, Tapi Tak Inklusif: Sektor Padat Modal Dominasi, Tenaga Kerja Tersisih
Surplus Solar Nasional Sebesar 4 Juta Kiloliter, Kilang Balikpapan Persempit Ruang Importir BBM