AGRO 24 JAM - Apakah penggeledahan Kejagung ini menjadi titik balik penuntasan korupsi izin tambang di Konawe Utara?
Mengapa kasus lama yang sempat ditangani KPK kini kembali mengemuka dengan penyitaan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis.
Baca Juga: 8.822 Hektare Tambang Ilegal Dikuasai Negara, Satgas PKH Fokus Sulawesi dan Maluku Utara
Langkah ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian pendalaman perkara perizinan pertambangan.
Perkara ini dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam dan keuangan negara.
Penggeledahan dan Penyitaan Dalam Penyidikan Korupsi Tambang
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi serta kantor yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Konawe Utara.
Baca Juga: Archi Indonesia Siapkan 10 Juta Dolar AS Untuk Eksplorasi 397 Titik Tambang Emas Tokatindung
Lokasi mencakup kantor korporasi dan instansi yang dinilai relevan dengan penyidikan perkara.
Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Kuota Nikel Vale Dipangkas 70 Persen, Revisi RKAB 2026 Jadi Taruhan Investasi 8,7 Miliar Dolar AS
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti,” ujar Anang, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan tindakan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.