• Sabtu, 18 April 2026

Penyidikan Tambang Konawe Utara Berlanjut, Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi Pertambangan, Izin Tambang Konawe Utara Diselidiki, Kejagung Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Kantor. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Pertambangan, Izin Tambang Konawe Utara Diselidiki, Kejagung Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Kantor. (Dok. Kreasi Dola AI)

Nilai kerugian negara menjadi elemen penting dalam penetapan tersangka, perhitungan dilakukan secara independen dan berbasis data resmi.

Anang Supriatna menyatakan proses perhitungan membutuhkan waktu karena kompleksitas perkara.

Baca Juga: Kontrak Karya Dipersempit, Tambang Gorontalo Minerals Masih Terjerat Polemik Hukum Berkepanjangan

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan,” ujarnya, hssil BPKP akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penanganan sebelumnya oleh KPK.

Setelah dilakukan koordinasi, perkara ini kemudian didalami oleh Kejagung, langkah ini menegaskan kesinambungan penegakan hukum antarlembaga.

Baca Juga: BPS Catat Paradoks Pemulihan Ekonomi, Kelas Atas Bertambah Saat Mayoritas Tertekan

Dampak Tata Kelola Tambang dan Transparansi Perizinan

Kasus Konawe Utara menyoroti lemahnya tata kelola perizinan tambang daerah.

Penerbitan izin tanpa pengawasan berpotensi merugikan negara dan lingkungan, pemerintah pusat terus mendorong transparansi sektor pertambangan.

Data Kementerian ESDM menunjukkan sektor minerba menyumbang penerimaan negara bukan pajak signifikan.

Baca Juga: GAPKI Ungkap Ruwetnya Aturan Plasma Sawit Sebesar 20 Persen di Lapangan Perkebunan

Namun praktik perizinan bermasalah berisiko menggerus penerimaan tersebut, penegakan hukum dinilai penting untuk memperbaiki iklim investasi.

Kejagung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional.

Penanganan dilakukan transparan dan akuntabel, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara secara kritis dan objektif.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X