ARGO 24 JAM - Mengapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencaplokan lahan negara bisa berulang selama lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian tuntas?
Apakah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) korporasi di lahan pertahanan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola aset strategis nasional?
Polemik Penguasaan Lahan Kemhan Kembali Mengemuka
Kasus penguasaan lahan Kementerian Pertahanan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum dan pemerintah.
Baca Juga: Penyidikan Tambang Konawe Utara Berlanjut, Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Polemik ini mencuat setelah Kejaksaan Agung dan KPK menyelidiki dugaan korupsi penerbitan HGU di Lampung.
Lahan tersebut seluas 85.244,925 hektare dan sebelumnya dikelola TNI Angkatan Udara sebagai aset negara.
Temuan BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Triliunan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai aset lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun.
Baca Juga: Isu Deputi BI Menguat, Rupiah Melemah, Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
BPK menemukan penguasaan lahan oleh korporasi swasta tanpa dasar hukum yang sah dalam pemeriksaan tahun 2015, 2019, dan 2022.
Temuan berulang ini menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman pidana.
Proses Hukum Libatkan Kejagung Dan KPK
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyatakan pihaknya fokus pada proses peralihan hak yang terjadi puluhan tahun lalu.
Baca Juga: Dari BBM Satu Harga hingga Transisi Energi, Nicke Widyawati Paparkan Beban Strategis BUMN
Ia menegaskan penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat HGU.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan KPK mendalami aspek legalitas kepemilikan lahan.