• Sabtu, 18 April 2026

6 HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Kasus Lahan Kemhan 85 Ribu Ha Masuk Penyelidikan Hukum

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:18 WIB
Kawasan PT Sugar Group Companies.   (Dok. sugargroupcareers.com)
Kawasan PT Sugar Group Companies. (Dok. sugargroupcareers.com)

Pemerintah Cabut HGU Enam Anak Korporasi

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan pencabutan sertifikat HGU enam anak korporasi PT Sugar Group Companies.

Baca Juga: Harga Saham Naik, Glencore Kurangi Kepemilikan Harita Nickel Hingga 224,47 Juta, Bertahap Terukur

Pencabutan mencakup PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Menurut Nusron, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan aset strategis negara sesuai ketentuan hukum.

Momentum Reformasi Tata Kelola Aset Negara

Analis kebijakan agraria menyebut kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan aset negara.

Baca Juga: Target Investasi Rp 2.100 Triliun 2026, Pemerintah Andalkan EBT dan Data Center Nasional

Langkah penegakan hukum menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertanahan nasional.

Pemerintah menegaskan komitmen mengamankan aset negara demi kepentingan pertahanan dan kedaulatan nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X