Respons Manajemen TPL Hingga Situasi Pasar Saham
Menanggapi pencabutan izin, Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan korporasi belum menerima salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah dan tengah melakukan klarifikasi dengan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen Izin Tambang Konawe Utara, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum memperoleh keputusan tertulis resmi mengenai pencabutan PBPH yang dimiliki oleh perseroan,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi kepada publik, Rabu (21/1/2026).
Situasi ini berdampak pada penghentian sementara perdagangan saham INRU di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pertengahan Desember 2025, yang mengikuti kebijakan penghentian operasional pabrik pulp di wilayah operasional di Sumatera.
Dampak Ekonomi, Pasokan, dan Pemulihan Lingkungan
Manajemen TPL mengungkapkan potensi gangguan pasokan bahan baku kayu dan “ketidakpastian operasional industri” jika pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif.
Baca Juga: Dari Pandemi hingga Transisi Energi, Inilah 4 Tantangan Utama BUMN Menurut Versi Nicke Widyawati
Terutama karena bagian besar pasokan berasal dari hutan tanaman yang dikelola korporasi.
Langkah pencabutan izin ini juga mendapat beragam respons, dari dukungan organisasi masyarakat hingga kritik.
Publik melihatnya sebagai simbol perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam, namun perlu diikuti dengan program pemulihan ekosistem yang konkret.****