AGRO 24 JAM - Apakah benar izin operasional korporasi besar di Sumatera dicabut Presiden Prabowo?
Bagaimana pencabutan izin itu berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan pasokan industri bubur kertas?
Presiden Prabowo Cabut Izin Korporasi TPL Dan 27 Lainnya Pasca Audit Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 korporasi termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (kode saham INRU).
Baca Juga: Rupiah Pecah Rekor Terlemah Dalam Sejarah, Dolar AS Menguat Karena Sentimen Pasar Global
Setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang diperburuk oleh bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Berlaku efektif mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki korporasi termasuk TPL.
Baca Juga: Data PDB Dipertanyakan, PEPS Sebut Angka Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2024 Berpotensi Overstated
Menurut Prasetyo, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari audit intensif Satgas PKH yang menemukan pelanggaran serius.
Dalam pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 1.010.592 hektar oleh 22 korporasi PBPH, serta 6 korporasi di sektor tambang dan perkebunan.
Daftar Lengkap 28 Korporasi Termasuk TPL Terseret
Dari 28 korporasi yang izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi salah satu nama yang paling disorot publik dan investor karena perannya dalam industri pulp nasional.
Baca Juga: Pencalonan Deputi Gubernur BI 2026: DPR Tegaskan Usulan Bukan Dari Presiden Secara Resmi
Selain itu di antaranya ada PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe) dan PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA Batangtoru) yang juga kehilangan izin pasca bencana.
Prasetyo menyatakan bahwa pencabutan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan lingkungan dan tata kelola hutan secara tegas demi mitigasi risiko bencana dan restorasi ekosistem jangka panjang.
Artikel Terkait
Pelanggaran Izin Korporasi Nikel Pulau Gebe Terungkap dalam Temuan BPK dan DPRD Maluku Utara
Koordinasi Fiskal Moneter Diperkuat, Kemenkeu dan BI Rencanakan Pertukaran Jabatan
Warren Buffett Siapkan Distribusi 150 Miliar Dolar AS, Dana Amal Wajib Habis Dalam 10 Tahun
Target Investasi Rp 2.100 Triliun 2026, Pemerintah Andalkan EBT dan Data Center Nasional
Ekonomi Tumbuh 5 Persen Tapi Pajak Minus 0,7 Persen: Ada Apa dengan Penerimaan Negara Saat Ini
Penyidikan Tambang Konawe Utara Berlanjut, Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Harga Saham Naik, Glencore Kurangi Kepemilikan Harita Nickel Hingga 224,47 Juta, Bertahap Terukur
Dari BBM Satu Harga hingga Transisi Energi, Nicke Widyawati Paparkan Beban Strategis BUMN
Penyidikan Tambang Konawe Utara Berlanjut, Kejaksaan Agung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Isu Deputi BI Menguat, Rupiah Melemah, Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa