• Sabtu, 18 April 2026

28 Korporasi Kehutanan Dicabut Izinnya, Ini Dampak Pencabutan PBPH PT Toba Pulp Lestari Tbk

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Kamis, 22 Januari 2026 | 14:25 WIB
Aktivitas industri pulp di Sumatera terdampak pencabutan izin PBPH TPL bersama 27 korporasi lainnya.  (Instagram.com @tobapulplestari)
Aktivitas industri pulp di Sumatera terdampak pencabutan izin PBPH TPL bersama 27 korporasi lainnya. (Instagram.com @tobapulplestari)

AGRO 24 JAM - Apakah benar izin operasional korporasi besar di Sumatera dicabut Presiden Prabowo?

Bagaimana pencabutan izin itu berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan pasokan industri bubur kertas?

Presiden Prabowo Cabut Izin Korporasi TPL Dan 27 Lainnya Pasca Audit Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 korporasi termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (kode saham INRU).

Baca Juga: Rupiah Pecah Rekor Terlemah Dalam Sejarah, Dolar AS Menguat Karena Sentimen Pasar Global

Setelah hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang diperburuk oleh bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026 malam.

Berlaku efektif mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki korporasi termasuk TPL.

Baca Juga: Data PDB Dipertanyakan, PEPS Sebut Angka Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2024 Berpotensi Overstated

Menurut Prasetyo, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari audit intensif Satgas PKH yang menemukan pelanggaran serius.

Dalam pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 1.010.592 hektar oleh 22 korporasi PBPH, serta 6 korporasi di sektor tambang dan perkebunan.

Daftar Lengkap 28 Korporasi Termasuk TPL Terseret

Dari 28 korporasi yang izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi salah satu nama yang paling disorot publik dan investor karena perannya dalam industri pulp nasional.

Baca Juga: Pencalonan Deputi Gubernur BI 2026: DPR Tegaskan Usulan Bukan Dari Presiden Secara Resmi

Selain itu di antaranya ada PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe) dan PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA Batangtoru) yang juga kehilangan izin pasca bencana.

Prasetyo menyatakan bahwa pencabutan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan lingkungan dan tata kelola hutan secara tegas demi mitigasi risiko bencana dan restorasi ekosistem jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X