• Sabtu, 18 April 2026

Pelanggaran Izin Korporasi Nikel Pulau Gebe Terungkap dalam Temuan BPK dan DPRD Maluku Utara

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:10 WIB
Pulau Gebe, Halmahera Tengah, menjadi perhatian publik menyusul temuan DPRD terkait kepatuhan izin. (Dok. haltengkab.go.id)
Pulau Gebe, Halmahera Tengah, menjadi perhatian publik menyusul temuan DPRD terkait kepatuhan izin. (Dok. haltengkab.go.id)

Sorotan Kepemilikan dan Potensi Konflik Kepentingan

Laporan juga menyinggung keterkaitan korporasi dengan tokoh politik daerah yang memicu diskursus publik soal konflik kepentingan.

Baca Juga: Indikasi Emas Ditemukan di IUP 5.569 Hektar PT Kapuas Prima Coal, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Namun hingga kini, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau pidana terkait kepemilikan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan pemberitaan sesuai etika jurnalistik

Pentingnya Transparansi dan Penegakan Regulasi Tambang

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan evaluasi izin tambang dilakukan berbasis data dan audit lapangan.

Baca Juga: Kapuas Prima Coal Tbk Klaim Berhasil Temukan Indikasi Au, ESDM Sebut Bukan Kejutan Geologi

Data ESDM menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 IUP aktif yang terus dievaluasi secara berkala sejak 2023.

Hingga berita ini disusun, PT Karya Wijaya belum merilis pernyataan resmi melalui kanal korporasi terkait temuan tersebut.****

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X