FAO menilai dominasi komoditas ekspor mempersempit pasokan pangan bergizi di pasar lokal.
Ketika suplai terbatas, harga melonjak, negara bisa dinilai gagal menyeimbangkan kepentingan ekspor dan hak konsumsi rakyat.
Ketergantungan Beras dan Distribusi Mahal Tanpa Solusi Tegas
Sistem pangan nasional masih bertumpu pada beras sebagai sumber karbohidrat utama.
Baca Juga: Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Ketergantungan ini menciptakan kerentanan struktural, diversifikasi pangan belum menjadi prioritas kebijakan nyata.
FAO merekomendasikan penguatan pangan lokal seperti sagu, jagung, dan ubi jalar.
Namun dukungan anggaran, riset, dan pasar masih minim, akibatnya, pangan alternatif tidak kompetitif.
Baca Juga: Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Masalah distribusi memperparah ketimpangan wilayah. Wilayah Indonesia Timur menanggung biaya logistik tinggi.
Negara dinilai belum mampu memotong rantai pasok yang panjang.
Daya Beli Rakyat Tergerus Tanpa Perlindungan Sosial Memadai
FAO mencatat 68,2 persen penduduk Indonesia tergolong rentan secara ekonomi.
Baca Juga: Kejagung dan KPK Usut Dua Kasus Sugar Group Terkait HGU Lampung dan Dugaan Mafia Peradilan
Kelompok ini sangat sensitif terhadap kenaikan harga pangan, namun kebijakan perlindungan daya beli dinilai belum memadai.
Ekonom FAO Asia Pasifik, Ramesh Chand, menyatakan pangan sehat tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Menurutnya, kegagalan negara melindungi harga pangan berisiko memperdalam kemiskinan, ketahanan sosial sangat bergantung pada akses pangan.
Artikel Terkait
Pidato Prabowo di Davos: IMF Catat Ekonomi Indonesia Stabil, Inflasi di Bawah 2 Persen dan Defisit APBN Terkendali
PTPN Catat 56.589 Hektar Lahan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Ini Dampaknya Bagi Aset Negara
Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2061, Ini Syarat Tambah Saham Negara
Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang
Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Kejagung dan KPK Usut Dua Kasus Sugar Group Terkait HGU Lampung dan Dugaan Mafia Peradilan
Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Polda Metro Tangani Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Kementan Berdasarkan Audit Dan Pengakuan Pejabat
Tambang Ilegal Gunung Pongkor Telan 11 Korban Jiwa, Pemprov Jabar Fokus Kejar Bandar dan Alih Profesi
Purbaya Yudhi Sadewa: Salah Urus Domestik Lebih Berbahaya Dibanding Tekanan Ekonomi Global