• Sabtu, 18 April 2026

Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Senin, 26 Januari 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal, Aktivitas tambang di kawasan terbuka yang disorot karena beroperasi tanpa izin lengkap dan hanya dikenai sanksi denda administratif.  (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Tambang Ilegal, Aktivitas tambang di kawasan terbuka yang disorot karena beroperasi tanpa izin lengkap dan hanya dikenai sanksi denda administratif. (Dok. Kreasi Dola AI)

ARGO 24 JAM  - Apakah denda administratif cukup menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup warga?

Mengapa pelanggaran berat di sektor ekstraktif justru berakhir tanpa sanksi pidana?

Kebijakan pemerintah yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap korporasi tambang ilegal menuai kritik.

Baca Juga: Freeport dan Indonesia Lakukan Negosiasi: Kepastian Investasi Vs Penguatan Kepemilikan Negara

Karena dinilai melemahkan penegakan hukum dan berisiko menormalisasi pelanggaran.

Mongabay menyoroti pergeseran pendekatan hukum dari pidana ke administratif.

Kebijakan tersebut diterapkan terhadap korporasi yang menambang di luar izin usaha pertambangan atau beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga: Pidato Prabowo di WEF Davos Ungkap 4 Juta Hektare Lahan Ilegal dan Penutupan 1.000 Tambang Ilegal

Denda Administratif Dinilai Tak Memberi Efek Jera Berkelanjutan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai sanksi denda hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan praktik tambang ilegal secara struktural.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyatakan pendekatan tersebut lebih menyerupai mekanisme pemutihan pelanggaran ketimbang penegakan hukum substantif.

“Setelah membayar denda, pelaku justru bisa kembali beroperasi di lokasi yang sama,” kata Melky Nahar..

Baca Juga: Satgas PKH Perketat Penertiban, AALI Jadi Salah Satu Korporasi Pembayar Denda Senilai Rp571 M

Ia menilai pendekatan administratif mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan hak masyarakat terdampak.

Penertiban Berujung Legalisasi Operasi Tambang Bermasalah

Menurut Jatam, kebijakan ini mendorong persepsi bahwa pelanggaran izin dapat diselesaikan dengan kompensasi finansial semata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X