ARGO 24 JAM - Apakah denda administratif cukup menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup warga?
Mengapa pelanggaran berat di sektor ekstraktif justru berakhir tanpa sanksi pidana?
Kebijakan pemerintah yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap korporasi tambang ilegal menuai kritik.
Baca Juga: Freeport dan Indonesia Lakukan Negosiasi: Kepastian Investasi Vs Penguatan Kepemilikan Negara
Karena dinilai melemahkan penegakan hukum dan berisiko menormalisasi pelanggaran.
Mongabay menyoroti pergeseran pendekatan hukum dari pidana ke administratif.
Kebijakan tersebut diterapkan terhadap korporasi yang menambang di luar izin usaha pertambangan atau beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Baca Juga: Pidato Prabowo di WEF Davos Ungkap 4 Juta Hektare Lahan Ilegal dan Penutupan 1.000 Tambang Ilegal
Denda Administratif Dinilai Tak Memberi Efek Jera Berkelanjutan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai sanksi denda hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan praktik tambang ilegal secara struktural.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyatakan pendekatan tersebut lebih menyerupai mekanisme pemutihan pelanggaran ketimbang penegakan hukum substantif.
“Setelah membayar denda, pelaku justru bisa kembali beroperasi di lokasi yang sama,” kata Melky Nahar..
Baca Juga: Satgas PKH Perketat Penertiban, AALI Jadi Salah Satu Korporasi Pembayar Denda Senilai Rp571 M
Ia menilai pendekatan administratif mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan hak masyarakat terdampak.
Penertiban Berujung Legalisasi Operasi Tambang Bermasalah
Menurut Jatam, kebijakan ini mendorong persepsi bahwa pelanggaran izin dapat diselesaikan dengan kompensasi finansial semata.
Artikel Terkait
DPR Uji 3 Kandidat Deputi Gubernur BI Usai Pengunduran Diri Juda Agung Berlaku Secara Resmi
Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Dipertanyakan, PEPS Sebut Anomali dan Turunnya Kelas Menengah
Kurs Rupiah Tembus Rp16.997 Per Dolar AS, Bank Indonesia Dihadapkan Ujian Stabilitas
28 Korporasi Kehutanan Dicabut Izinnya, Ini Dampak Pencabutan PBPH PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Kasus Lahan Kemhan 85 Ribu Ha Masuk Penyelidikan Hukum
Tambang Ilegal Pongkor - Cigudeg Disorot, DPRD Bogor Dorong Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi
Negara Sita 50.000 Ton Batu Bara Ilegal Di Kaltim, Ditemukan di Enam Lokasi Tambang dan Jetty Kaltim
PT Astra Agro Lestari Tbk Bayar Denda Rp571 Miliar ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Ganggu Kinerja Keuangan
Pidato Prabowo di Davos: IMF Catat Ekonomi Indonesia Stabil, Inflasi di Bawah 2 Persen dan Defisit APBN Terkendali
PTPN Catat 56.589 Hektar Lahan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Ini Dampaknya Bagi Aset Negara