• Sabtu, 18 April 2026

Polda Metro Tangani Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Kementan Berdasarkan Audit Dan Pengakuan Pejabat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:28 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman .   (Dok. Kementan)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman . (Dok. Kementan)

ARGO 24 JAM - Apakah tudingan korupsi Rp27 miliar di Kementerian Pertanian hanya sekadar fitnah personal, atau hasil proses hukum berbasis pengakuan dan audit resmi negara?

Mengapa pemerintah secara terbuka menyampaikan detail kasus ini, dan sejauh mana bukti yang telah dikantongi aparat penegak hukum?

Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Berbasis Pengakuan Dan Audit

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati bukanlah narasi sepihak, melainkan berbasis fakta hukum.

Baca Juga: Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram

Indah Megahwati adalah Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan yang diberhentikan Mentan Andi Amran Sulaiman.

Penegasan tersebut disampaikan merespons pernyataan Indah Megahwati di ruang publik yang menyebut dirinya menjadi korban fitnah.

Kementan menyatakan perkara ini terungkap melalui pengakuan internal dan audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.

Baca Juga: Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026

Pengungkapan Awal Berasal dari Pengakuan Pejabat Internal

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyatakan perkara ini bermula dari pengakuan pejabat bawahan bernama Deni.

Deni mengakui secara langsung telah menerima dana Rp10 miliar terkait praktik pengondisian proyek di lingkungan Kementan.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan skema proyek fiktif yang kemudian ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga: Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang

Arief menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan diperkuat alat bukti dan keterangan lain.

Menurutnya, klaim fitnah tidak sejalan dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X