ARGO 24 JAM - Apakah tudingan korupsi Rp27 miliar di Kementerian Pertanian hanya sekadar fitnah personal, atau hasil proses hukum berbasis pengakuan dan audit resmi negara?
Mengapa pemerintah secara terbuka menyampaikan detail kasus ini, dan sejauh mana bukti yang telah dikantongi aparat penegak hukum?
Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Berbasis Pengakuan Dan Audit
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati bukanlah narasi sepihak, melainkan berbasis fakta hukum.
Baca Juga: Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Indah Megahwati adalah Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan yang diberhentikan Mentan Andi Amran Sulaiman.
Penegasan tersebut disampaikan merespons pernyataan Indah Megahwati di ruang publik yang menyebut dirinya menjadi korban fitnah.
Kementan menyatakan perkara ini terungkap melalui pengakuan internal dan audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.
Baca Juga: Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Pengungkapan Awal Berasal dari Pengakuan Pejabat Internal
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyatakan perkara ini bermula dari pengakuan pejabat bawahan bernama Deni.
Deni mengakui secara langsung telah menerima dana Rp10 miliar terkait praktik pengondisian proyek di lingkungan Kementan.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan skema proyek fiktif yang kemudian ditelusuri secara menyeluruh.
Baca Juga: Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang
Arief menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan diperkuat alat bukti dan keterangan lain.
Menurutnya, klaim fitnah tidak sejalan dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Dipertanyakan, PEPS Sebut Anomali dan Turunnya Kelas Menengah
Tambang Ilegal Pongkor - Cigudeg Disorot, DPRD Bogor Dorong Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi
Negara Sita 50.000 Ton Batu Bara Ilegal Di Kaltim, Ditemukan di Enam Lokasi Tambang dan Jetty Kaltim
Pidato Prabowo di Davos: IMF Catat Ekonomi Indonesia Stabil, Inflasi di Bawah 2 Persen dan Defisit APBN Terkendali
PTPN Catat 56.589 Hektar Lahan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Ini Dampaknya Bagi Aset Negara
Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2061, Ini Syarat Tambah Saham Negara
Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang
Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Kejagung dan KPK Usut Dua Kasus Sugar Group Terkait HGU Lampung dan Dugaan Mafia Peradilan
Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram