- ARGO 24 JAM - Sampai kapan warga Bogor Barat harus mempertaruhkan nyawa di lubang tambang sempit demi bertahan hidup?
Mungkinkah tragedi 11 gurandil di Gunung Pongkor menjadi titik balik perubahan ekonomi dan keselamatan masyarakat?
Tragedi meninggalnya 11 penambang ilegal di Gunung Pongkor membuka kembali realitas pahit ketergantungan warga pada tambang emas tanpa izin.
Baca Juga: PLTS 262 MWp Morowali Dapat Suntikan Sriwijaya 20 Juta Dolar AS untuk Pasokan Listrik Industri
Gas karbon monoksida di lubang berkedalaman ratusan meter merenggut nyawa para kepala keluarga dari Bogor Barat.
Tragedi Gurandil Cerminkan Ketergantungan Ekonomi Warga
Para korban berasal dari tiga kecamatan dengan tingkat kemiskinan relatif tinggi di Kabupaten Bogor.
Aktivitas gurandil selama ini menjadi pilihan terakhir karena minimnya lapangan kerja formal.
Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Di PLTU Ketapang, Keterbukaan Informasi Korporasi Negara Dipertanyakan
Lubang tambang ilegal di luar area PT Antam tidak memiliki standar keselamatan maupun pengawasan teknis.
Respons Gubernur Jawa Barat Usai Kunjungi Keluarga Korban
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi keluarga korban di Gedung Pakuan untuk menyampaikan duka mendalam.
Ia menyebut para korban sebagai “pahlawan keluarga” yang bekerja dalam kondisi ekstrem demi masa depan anak-anak mereka.
Pendekatan kemanusiaan ini menjadi dasar kebijakan lanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Alih Profesi Jadi Strategi Utama Kurangi Risiko Tambang
Dedi Mulyadi menilai solusi jangka panjang harus memutus ketergantungan warga pada tambang ilegal.
Skema alih profesi disiapkan agar warga bisa bekerja di sektor pelayanan publik dan industri lokal.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal Pongkor - Cigudeg Disorot, DPRD Bogor Dorong Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi
Negara Sita 50.000 Ton Batu Bara Ilegal Di Kaltim, Ditemukan di Enam Lokasi Tambang dan Jetty Kaltim
Pidato Prabowo di Davos: IMF Catat Ekonomi Indonesia Stabil, Inflasi di Bawah 2 Persen dan Defisit APBN Terkendali
PTPN Catat 56.589 Hektar Lahan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Ini Dampaknya Bagi Aset Negara
Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2061, Ini Syarat Tambah Saham Negara
Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang
Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Kejagung dan KPK Usut Dua Kasus Sugar Group Terkait HGU Lampung dan Dugaan Mafia Peradilan
Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Polda Metro Tangani Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Kementan Berdasarkan Audit Dan Pengakuan Pejabat