ARGO 24 JAM - Bagaimana mungkin negara dengan klaim swasembada pangan membiarkan lebih dari 120 juta warganya tak mampu membeli makanan sehat?
.
Apakah kebijakan pangan nasional selama ini benar-benar dirancang untuk rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan pasar dan ekspor?
Laporan FAO 2025 menegaskan paradoks kebijakan pangan Indonesia, ketika stabilitas produksi diklaim tercapai, namun 43,5 persen penduduk kesulitan mengakses pangan bergizi karena harga mahal.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa: Salah Urus Domestik Lebih Berbahaya Dibanding Tekanan Ekonomi Global
Laporan FAO Membuka Kegagalan Kebijakan Perlindungan Pangan
FAO mencatat 123,4 juta penduduk Indonesia tidak mampu membeli makanan sehat secara berkelanjutan.
Angka ini menunjukkan kegagalan kebijakan negara dalam menjamin keterjangkauan pangan bergizi, ketahanan pangan nasional dinilai terlalu sempit dimaknai sebagai ketersediaan stok.
Dalam laporan The State of Food Security and Nutrition in the World 2025, FAO menempatkan Indonesia dalam kelompok negara berpendapatan menengah dengan beban harga pangan tinggi.
Biaya konsumsi gizi seimbang di Indonesia 66 persen lebih mahal dibandingkan pola makan sekadar kenyang, kondisi ini mencerminkan absennya intervensi harga yang efektif.
FAO menegaskan bahwa negara wajib melindungi akses pangan sehat sebagai hak dasar warga.
Ketika perlindungan lemah, pasar menjadi penentu utama, kelompok miskin dan rentan menjadi korban pertama.
Baca Juga: Polda Metro Tangani Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Kementan Berdasarkan Audit Dan Pengakuan Pejabat
Politik Produksi Ekspor Mengorbankan Kebutuhan Domestik
Kebijakan pertanian Indonesia masih memberi insentif besar pada komoditas ekspor.
Perkebunan sawit mendominasi jutaan hektare lahan produktif nasional, sebaliknya, produksi sayur, buah, dan kacang-kacangan tertinggal.
Orientasi pertanian perlu dikoreksi agar berpihak pada gizi masyarakat, fokus produksi harus sejalan dengan kebutuhan konsumsi domestik.
Baca Juga: Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Artikel Terkait
Pidato Prabowo di Davos: IMF Catat Ekonomi Indonesia Stabil, Inflasi di Bawah 2 Persen dan Defisit APBN Terkendali
PTPN Catat 56.589 Hektar Lahan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Ini Dampaknya Bagi Aset Negara
Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2061, Ini Syarat Tambah Saham Negara
Tambang Ilegal dan Denda: Antara Penegakan Hukum dan Legalisasi Operasi dalam Kebijakan Tambang
Pemerintah Cabut IUP Martabe yang Libatkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Sumatera Utara Januari 2026
Kejagung dan KPK Usut Dua Kasus Sugar Group Terkait HGU Lampung dan Dugaan Mafia Peradilan
Harga Pangan Jelang Ramadan 2026 Terkendali, Cabai Rp45 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
Polda Metro Tangani Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Kementan Berdasarkan Audit Dan Pengakuan Pejabat
Tambang Ilegal Gunung Pongkor Telan 11 Korban Jiwa, Pemprov Jabar Fokus Kejar Bandar dan Alih Profesi
Purbaya Yudhi Sadewa: Salah Urus Domestik Lebih Berbahaya Dibanding Tekanan Ekonomi Global