Tersangka dari unsur pejabat meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Baca Juga: Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik korporasi PT Blueray John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Para tersangka diduga menerima dan memberi suap untuk memuluskan proses impor tanpa pemeriksaan fisik melalui manipulasi sistem jalur hijau.
Modus Setoran Rutin dan Respon Kementerian Keuangan Nasional
Penyidik menduga korporasi importir memberikan setoran rutin hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat agar barang dapat masuk tanpa hambatan.
Baca Juga: DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN
Modus tersebut diduga digunakan untuk meloloskan barang impor yang memerlukan pemeriksaan ketat sehingga merugikan penerimaan negara dan pengawasan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmen melakukan pembersihan menyeluruh terhadap pejabat yang terlibat jaringan korupsi di sektor kepabeanan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan dalam laman resmi Kemenkeu bahwa integritas aparat menjadi prioritas reformasi fiskal nasional.
Baca Juga: Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
KPK melalui pernyataan resminya menegaskan penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain yang lebih luas.
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi sektor fiskal dan perdagangan.****