AGRO 24 JAM - Apakah praktik penggelapan pajak di sektor bahan bangunan selama ini luput dari pengawasan fiskus dan merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun?
Mungkinkah penegakan hukum pajak terbaru mengubah peta persaingan industri konstruksi sekaligus menutup celah manipulasi transaksi tunai yang merugikan penerimaan negara?
Pengawasan Ketat Industri Baja dan Bahan Bangunan Nasional Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan indikasi penggelapan pajak di sektor baja dan bahan bangunan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun per tahun.
Baca Juga: Data 10 Tahun Tunjukkan Ekspor Tekstil Stagnan Hadapi Persaingan dengan Vietnam dan Bangladesh
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak di fasilitas produksi PT Power Steel di Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya sedang membangun perkara terhadap sekitar 40 korporasi baja yang terindikasi melanggar kewajiban perpajakan.
Modus Transaksi Tunai Diduga Hindari Kewajiban Pembayaran Pajak Negara
Menurut Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak, pola pelanggaran banyak ditemukan pada sektor konstruksi berbasis transaksi tunai atau cash basis.
Baca Juga: Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4 Jam Bahas Indonesia Incorporated dan Penguatan Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa transaksi tunai berpotensi disalahgunakan karena membuka peluang tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan barang kena pajak.
“Kita akan building case terhadap 40 korporasi baja dan beberapa sektor lain seperti hebel serta bahan bangunan,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Dugaan Penyembunyian Omzet dan Manipulasi Pelaporan SPT Tahunan
DJP juga mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan yang tidak mencerminkan volume penjualan sebenarnya dari sejumlah korporasi terkait.
Baca Juga: Strategi Danantara Buka Semua Bank dan Investasi Saham Harian, Perkuat Pembiayaan Proyek Energi
Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui aliran dana penjualan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, maupun karyawan.
“Ketika masa booming konstruksi, bahan konstruksi berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” kata Bimo menjelaskan pola periode 2015–2019.
Artikel Terkait
Denada Buka Fakta Anaknya Ada 2, Manajemen Ingatkan Dampak Hukum untuk Informasi Tidak Benar
KPK Ungkap Kasus Suap Bea Cukai, 6 Tersangka dan John Field Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik
Klarifikasi 4 Juta Ha Sawit Ilegal: POPSI Ungkap Data, Mekanisme UUCK, dan Dampaknya bagi Petani
Pegiat Antikorupsi Soroti 3 SK Tambang Tumpang Pitu, Nilai Dasar Hukum Pengalihan IUP Tak Konsisten
Rasio Pajak Turun Ke 9 Persen 2025, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat dan Penindakan Korporasi
Penurunan Prospek Moody’s 2026, Ekonom Soroti Dampak Terhadap Investasi, IHSG, dan Stabilitas Ekonomi
Kontroversi Tambang Emas Tumpang Pitu, Antara Investasi Triliunan Rupiah dan Dampak Lingkungan Lokal
Kajian Pemerintah Soal Izin Tambang Martabe dan Rencana Pengalihan ke BUMN Perminas Strategis
MSCI Beri Batas Waktu Mei 2026, Risiko Turun je Frontier Market dan Dampak Likuiditas Pasar Menguat
CIO Danantara Pandu Shahrir Ungkap Skema 70 Banding 30 Pendanaan Proyek dan Strategi Investasi Saham