Opsi Sidang In Absentia dan Ancaman Praperadilan MAKI
Boyamin menyatakan sidang in absentia dapat menjadi opsi jika tersangka tidak berhasil dipulangkan dalam waktu yang wajar sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: BUMN Disiapkan Kelola SDA, PNBP Turun 19,7 Persen Picu Usulan Pembatasan Izin SDA Oleh Swasta
Ia menegaskan langkah tersebut diperlukan agar perkara tidak mangkrak dan tetap dapat diproses di pengadilan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.
MAKI juga mengancam akan mengajukan praperadilan apabila aparat penegak hukum dinilai tidak serius menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menegaskan bahwa audit BPK memberikan dasar hukum kuat dan penerbitan red notice harus diikuti tindakan konkret pemerintah.
Baca Juga: Data Hilirisasi 2025 Di DPR, Sulteng Jadi Pusat Episentrum Investasi Industri Pengolahan Strategis
Ia menyatakan, “Jika tidak ada keseriusan, kami akan tempuh praperadilan,” sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap penanganan kasus strategis nasional.****