Opsi Sidang In Absentia dan Ancaman Praperadilan MAKI
Boyamin menyatakan sidang in absentia dapat menjadi opsi jika tersangka tidak berhasil dipulangkan dalam waktu yang wajar sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: BUMN Disiapkan Kelola SDA, PNBP Turun 19,7 Persen Picu Usulan Pembatasan Izin SDA Oleh Swasta
Ia menegaskan langkah tersebut diperlukan agar perkara tidak mangkrak dan tetap dapat diproses di pengadilan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.
MAKI juga mengancam akan mengajukan praperadilan apabila aparat penegak hukum dinilai tidak serius menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menegaskan bahwa audit BPK memberikan dasar hukum kuat dan penerbitan red notice harus diikuti tindakan konkret pemerintah.
Baca Juga: Data Hilirisasi 2025 Di DPR, Sulteng Jadi Pusat Episentrum Investasi Industri Pengolahan Strategis
Ia menyatakan, “Jika tidak ada keseriusan, kami akan tempuh praperadilan,” sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap penanganan kasus strategis nasional.****
Artikel Terkait
Strategi Prabowo Pengurangan Impor BBM, Roadmap Nasional, dan Target Swasembada Energi Jangka
Target Produksi Batubara 2026 Turun 190 Juta Ton, PERHAPI Soroti Risiko PHK dan Dampak Ekonomi Daerah
Transparansi Saham Jadi Sorotan MSCI Saat Bank Global Revisi Prospek Pasar Modal Indonesia
OJK Tuntaskan Penyidikan Investree, Dua Pengurus Terancam Penjara 10 Tahun Berdasarkan UU P2SK
Hilirisasi Geser Pusat Ekonomi 2025, Investasi Rp584,1 Triliun Akan Fokus di Kawasan Timur Indonesia
Hilirisasi 15 Komoditas Dorong Investasi 618 Miliar Dolar AS Hingga 2040, Nikel Jadi Motor Utamanya
ESDM Tegaskan Pemangkasan RKAB Berdasarkan PNBP, Korporasi Setoran Besar Dapat Kuota Longgar
Fakta 4,09 Juta Hektare Sawit Ilegal Terbongkar Saat Pengawasan Hutan dan Negara Cabut Izin 28 Korporasi
Tambang Martabe Jadi Sorotan 2026, UT Pastikan Hak Anak Usaha Terlindungi Sambil Tunggu Kejelasan
Rp50 Triliun Kasus Jiwasraya dan Asabri Jadi Ujian Serius Reformasi Pasar Modal di Tengah Sorotan MSCI