• Sabtu, 18 April 2026

Fakta 4,09 Juta Hektare Sawit Ilegal Terbongkar Saat Pengawasan Hutan dan Negara Cabut Izin 28 Korporasi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:30 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo. Satgas PKH melaporkan pengambilalihan 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal hingga 2026 sebagai bagian penertiban kawasan hutan Indonesia. (Dok. kehutanan.go.id)
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo. Satgas PKH melaporkan pengambilalihan 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal hingga 2026 sebagai bagian penertiban kawasan hutan Indonesia. (Dok. kehutanan.go.id)

AGRO 24JAM - Apakah Indonesia benar-benar kehilangan jutaan hektare hutan konservasi akibat sawit ilegal selama 15 tahun terakhir?

Mampukah pemerintah mengembalikan jutaan hektare lahan negara sekaligus menertibkan tata kelola sawit nasional secara adil dan transparan?

Pemerintah Ungkap Skala Sawit Ilegal dalam Kawasan Konservasi Nasional

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap penguasaan ilegal sekitar 4 juta hektare sawit di kawasan konservasi.

Baca Juga: Siapkan Skema Izin SDA Baru untuk BUMN Demi Optimalkan PNBP dan Jaga Kepercayaan Investor Global

Ia menyebut praktik tersebut berlangsung sekitar 15 tahun akibat lemahnya pengawasan tata kelola hutan nasional pada periode sebelumnya.

Pernyataan disampaikan dalam berbagai forum publik terkait evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan penertiban kawasan hutan.

Hashim Djojohadikusumo menegaskan lahan mencakup taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi strategis yang seharusnya dilindungi negara.

Baca Juga: Ini 15 Komoditas Hilirisasi, Target Investasi 618 Miliar Dolar AS Hingga 2040 Fokus Nikel Jadi Unggulan

Ia menyebut pelaku sebagai pengusaha nakal yang memanfaatkan celah regulasi serta minimnya pengawasan di lapangan selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi prioritas dalam reformasi tata kelola sektor perkebunan dan lingkungan hidup nasional.

Isu 4 juta hektare sawit ilegal dinilai berdampak terhadap keberlanjutan lingkungan, reputasi sawit nasional, dan komitmen Indonesia terhadap konservasi global.

Baca Juga: Investasi Hilirisasi Rp584,1 Triliun 2025 Dorong Pertumbuhan Kawasan Timur, Ekonomi Lebih Meratal

Pemerintah menyatakan penanganan dilakukan melalui pendekatan hukum, administratif, dan pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan.

Langkah tersebut menjadi bagian agenda penataan ulang sektor sumber daya alam yang dinilai strategis bagi ekonomi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X