Setiap aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses sesuai hukum pidana korupsi.
Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi.
Baca Juga: Tarif Listrik Awal 2026 Stabil, ESDM Prioritaskan Daya Beli dan Kepastian Usaha
Fokus Penyelidikan Pada Mekanisme Penentuan Tarif PBB
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian memiliki kewenangan teknis dalam proses penilaian objek pajak.
KPK mendalami apakah mekanisme tersebut dimanfaatkan sebagai pintu masuk terjadinya suap.
Baca Juga: Miliarder Teknologi Elon Musk di Puncak Dunia: Hartanya Setara dengan PDB Negara Maju
Penyidikan menyoroti potensi penyimpangan dalam proses penilaian nilai objek pajak yang berdampak langsung pada besaran kewajiban pajak.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara secara signifikan, KPK menilai aspek ini krusial karena menyentuh kepentingan publik yang luas.
Menurut KPK, penyelidikan terhadap aspek teknis perpajakan dilakukan dengan melibatkan ahli dan auditor independen.
Baca Juga: Obligasi Dolar AS Indonesia Raih BBB dari Fitch, Ini Faktor ESG dan Risiko Penurunan Peringkat
Langkah ini untuk memastikan analisis dilakukan secara objektif dan berbasis data, pendekatan tersebut juga bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan.
Penegakan Hukum dan Dampak Bagi Reformasi Pajak
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi agenda reformasi perpajakan nasional.
Transparansi dan akuntabilitas aparatur pajak menjadi sorotan publik setelah sejumlah perkara korupsi terungkap.
Baca Juga: Daftar Forbes Januari 2026: Haryanto Tjiptodiharjo Naik ke Posisi 6, Geser Otto Toto Sugiri