Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan data yang relevan dengan konstruksi perkara.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Apindo Soroti Tantangan Kejar Target Pajak Tahuj 2026 Rp 2.357,7 Triliun
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka.
Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara pemeriksaan pajak dan aliran dana ilegal.
KPK menegaskan setiap temuan akan diuji secara forensik sebelum ditarik ke dalam kesimpulan hukum.
Baca Juga: Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Lima Tersangka dan Peran yang Masih Didalami
KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 11 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak ini.
Para tersangka berasal dari pihak swasta, yakni korporasi PT Wanatiara Persada, serta aparatur di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas lengkap seluruh tersangka karena penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Pelita Air Service Rugi Puluhan Juta Dolar AS, CBA Mendorong Perombakan Manajemen
Budi Prasetyo menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
KPK juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Baca Juga: Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang
KPK menekankan bahwa status tersangka tidak ditentukan berdasarkan jabatan, melainkan perbuatan yang dapat dibuktikan secara hukum.