AGRO 24JAM - Apakah penanganan dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI akan berujung pada kepastian hukum yang transparan bagi publik dan para pihak terkait?
Sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui kejelasan status hukum saksi dalam perkara bernilai triliunan rupiah ini?
Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menguat agar lembaga antirasuah memberikan kejelasan hukum atas pemeriksaan Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin.
Baca Juga: Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak
Rakhmad Tunggal Afifuddin telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC di korporasi Bank BRI periode 2020–2024.
Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menilai transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Desakan Transparansi KPK dalam Penanganan Dugaan Korupsi EDC BRI
Muslim Arbi menegaskan KPK harus segera memberikan kejelasan hukum setelah pemeriksaan saksi untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN
Ia menyebut transparansi penanganan perkara korupsi pengadaan EDC BRI menjadi kunci menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.
“Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Muslim Arbi.
Pemeriksaan Saksi dan Nilai Proyek Pengadaan EDC BRI
KPK sebelumnya memeriksa Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Baca Juga: Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
Kasus ini mencakup dua pengadaan besar yakni EDC BRIlink senilai Rp942,79 miliar dan pengadaan FMS EDC 2021–2024 senilai Rp1,25 triliun.
Dugaan kerugian negara dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar berdasarkan penyidikan KPK yang telah menetapkan lima tersangka.
Artikel Terkait
Klarifikasi 4 Juta Ha Sawit Ilegal: POPSI Ungkap Data, Mekanisme UUCK, dan Dampaknya bagi Petani
Pegiat Antikorupsi Soroti 3 SK Tambang Tumpang Pitu, Nilai Dasar Hukum Pengalihan IUP Tak Konsisten
Rasio Pajak Turun Ke 9 Persen 2025, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat dan Penindakan Korporasi
Penurunan Prospek Moody’s 2026, Ekonom Soroti Dampak Terhadap Investasi, IHSG, dan Stabilitas Ekonomi
Kontroversi Tambang Emas Tumpang Pitu, Antara Investasi Triliunan Rupiah dan Dampak Lingkungan Lokal
Kajian Pemerintah Soal Izin Tambang Martabe dan Rencana Pengalihan ke BUMN Perminas Strategis
MSCI Beri Batas Waktu Mei 2026, Risiko Turun je Frontier Market dan Dampak Likuiditas Pasar Menguat
CIO Danantara Pandu Shahrir Ungkap Skema 70 Banding 30 Pendanaan Proyek dan Strategi Investasi Saham
5 Konglomerat Temui Prabowo Selama 4 Jam, Bahas Investasi, UMKM dan Industri Berkelanjutan
Pertumbuhan 5,39 Persen Industri TPT Belum Mampu Kejar Lonjakan Ekspor Vietnam dan Bangladesh