AGRO 24 JAM - Mengapa perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat bisa berdampak langsung pada ekonomi Indonesia?
Dan apakah strategi kemandirian nasional benar-benar menjadi tameng menghadapi ketidakpastian perdagangan global yang terus meningkat?
Dinamika perdagangan dunia kembali berubah setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump, memicu fase baru ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyatakan bahwa perdagangan internasional kini memasuki era legalistik di mana kebijakan dagang diuji melalui sistem hukum.
Perubahan ini menandai bergesernya persaingan global dari sekadar tarif menjadi pertarungan legitimasi hukum kebijakan ekonomi antarnegara.
Perubahan Kebijakan Tarif Global Mengubah Strategi Negara Dalam Diplomasi Ekonomi
Fakhrul Fulvian menjelaskan bahwa dunia menghadapi fragmentasi kebijakan karena negara besar mulai menyesuaikan strategi perdagangan melalui jalur hukum domestik.
Baca Juga: Pasar Modal Hadapi Tekanan Global, Pemerintah Siapkan Reformasi Jaga Stabilitas Investasi
Kondisi tersebut membuat ketidakpastian meningkat, sekaligus menuntut negara berkembang memiliki strategi perdagangan yang lebih adaptif dan anti-fragile.
Pemberitaan ekonomi global sebelumnya menunjukkan tren meningkatnya sengketa perdagangan berbasis regulasi nasional, memperlihatkan perubahan pola kompetisi ekonomi internasional.
Indonesia Memanfaatkan Perjanjian Dagang Sebagai Instrumen Taktis Adaptasi Global
Dalam konteks tersebut, Indonesia bersama Amerika Serikat menyusun Agreement on Reciprocal Trade sebagai kerangka kerja perdagangan yang lebih fleksibel.
Fakhrul menilai perjanjian ini memberi diferensiasi tarif melalui 1.819 produk bertarif nol persen serta pembatasan tarif tambahan pada kategori tertentu.
Ia menegaskan bahwa narasi tarif tunggal 19 persen tidak mencerminkan kompleksitas ART karena struktur perjanjiannya dirancang adaptif terhadap kepentingan nasional.