AGRO 24 JAM - Bagaimana mungkin ratusan ton pasir timah ilegal lolos berulang kali tanpa terdeteksi aparat selama bertahun-tahun?
Apakah penyelundupan timah ini hanya ulah jaringan kecil, atau justru bagian dari rantai ekonomi ilegal yang lebih besar?
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia Bernilai Fantastis
Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton menuju Malaysia yang merupakan pengembangan kasus penggagalan otoritas Malaysia pada Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Soroti Rencana ANTAM Jadi Offtaker Tambang Rakyat, Risiko Penguasaan Lahan Ilegal Jadi Perhatian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menemukan aktivitas ilegal tersebut berlangsung sebanyak 18 kali pengiriman dari wilayah Bangka Selatan.
Setiap pengiriman membawa sekitar 7,5 ton pasir timah sehingga total volume yang berhasil diselundupkan mencapai sekitar 135 ton berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah koordinasi lintas negara dengan aparat Malaysia terkait penangkapan warga negara Indonesia.
Ia menyatakan praktik ini menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan jalur laut tradisional untuk menghindari pengawasan ekspor mineral resmi pemerintah.
Modus Ship To Ship Transfer Jadi Celah Pengawasan Perdagangan Mineral
Polisi mengungkap pelaku menggunakan kapal kecil mengangkut pasir timah dari daratan Bangka Selatan menuju titik tertentu di laut lepas.
Di lokasi tersebut dilakukan pemindahan muatan antar kapal atau metode ship to ship sebelum dikirim menuju Pahang, Malaysia.
Baca Juga: First Gold Pour Proyek Emas Pani Resmi Dimulai, Korporasi Tambang Masuki Era Produksi Baru Strategis
Strategi ini digunakan untuk menghilangkan jejak asal barang sekaligus menghindari sistem pengawasan pelabuhan resmi Indonesia.
Bareskrim Polri juga menyita satu kapal pengangkut serta menggeledah rumah pelaku di Desa Puput, Bangka Selatan sebagai bagian pengembangan penyidikan.