• Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar, Oknum BNI Kabur ke Australia Jadi Buronan Interpol

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Senin, 23 Maret 2026 | 15:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. Investigasi keuangan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jemaat Credit Union gereja. (Dok. Instagram @RahmanBudiHandoko)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. Investigasi keuangan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jemaat Credit Union gereja. (Dok. Instagram @RahmanBudiHandoko)

Upaya Red Notice Interpol dan Kerja Sama Polisi Australia Dilakukan

Polda Sumatera Utara kini memfokuskan langkah hukum melalui kerja sama internasional guna mempercepat proses pelacakan serta pemulangan tersangka ke Indonesia.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Melonjak, Dampaknya Terhadap Stabilitas Rupiah dan Ekonomi Nasional ke Depan

Koordinasi dilakukan bersama Divhubinter Polri dan aparat Australian Federal Police untuk memastikan posisi terakhir tersangka yang diduga berada di Australia.

“Kami juga melakukan komunikasi dengan Australian Federal Police untuk membantu proses penelusuran keberadaan tersangka,” ujar Rahman Budi Handoko.

Kasus Serupa Jadi Perhatian dalam Penguatan Sistem Pengawasan Perbankan

Media menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal korporasi perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.

Baca Juga: Dampak Krisis Energi Sri Lanka Terhadap Pariwisata, Harga BBM dan Stabilitas Ekonomi Nasional 2026

Kasus kejahatan keuangan di sektor perbankan umumnya terungkap melalui audit berlapis serta sistem pengendalian internal yang diperketat oleh regulator jasa keuangan.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan dana komunitas agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X