• Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar, Oknum BNI Kabur ke Australia Jadi Buronan Interpol

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Senin, 23 Maret 2026 | 15:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. Investigasi keuangan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jemaat Credit Union gereja. (Dok. Instagram @RahmanBudiHandoko)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahman Budi Handoko. Investigasi keuangan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jemaat Credit Union gereja. (Dok. Instagram @RahmanBudiHandoko)

AGRO 24 JAM - Bagaimana dana jemaat bisa diduga raib hingga Rp28 miliar tanpa terdeteksi sejak awal?

Mampukah aparat Indonesia membawa pulang tersangka yang sudah terbang ke Australia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar memasuki babak baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkan mantan pejabat korporasi perbankan sebagai tersangka.

Baca Juga: Papua Nugini Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Efisiensi BBM dan Stabilitas Fiskal Negara Berkembang Modern

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahman Budi Handoko menegaskan Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan resmi korporasi perbankan negara tersebut.

Laporan disampaikan Muhammad Camel selaku Pemimpin Cabang BNI Rantauprapat setelah audit internal menemukan dugaan ketidaksesuaian dana nasabah yang dikelola tersangka saat menjabat kepala kantor kas.

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Jemaat yang Terungkap dari Audit Internal

Temuan awal kasus ini berasal dari pemeriksaan internal korporasi perbankan yang menemukan selisih dana tabungan jemaat CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Baca Juga: Didik J Rachbini Soroti Peran Regenerasi Kepemimpinan dalam Keberhasilan Korporasi Keluarga Besar Indonesia

Dana tersebut diketahui tersimpan dalam rekening resmi korporasi perbankan sebelum akhirnya diduga ditarik tanpa prosedur transaksi yang sah menurut penyidik.

Kombes Pol Rahman Budi Handoko menyatakan tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memanipulasi transaksi keuangan nasabah secara melawan hukum.

Pelarian Tersangka ke Luar Negeri Jadi Fokus Pengejaran Aparat Kepolisian

Penyidik menyebut laporan polisi dibuat pada Kamis (26/02/2026) setelah pihak korporasi memastikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.

Baca Juga: Strategi Bisnis News Center Hubungkan Korporasi dengan Investor dan Lewat Jaringan Media Ekonomi

Setelah laporan dibuat, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Sumatera Utara menuju Bali sebelum akhirnya terdeteksi berangkat ke Australia pada Sabtu (28/02/2026).

“Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk proses penerbitan Red Notice,” kata Kombes Pol Rahman Budi Handoko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X