ARGO 24 JAM - Apakah benar tidak ada tambang ilegal di Poboya ketika laporan pemerintah daerah menyebut sebaliknya?
Mengapa pernyataan aparat kepolisian justru berbeda dengan temuan lapangan dan laporan resmi Gubernur Sulawesi Tengah?
Pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengenai nihilnya tambang ilegal di Poboya, Kota Palu, memicu perdebatan lintas lembaga pada Januari 2026.
Baca Juga: 110.000 Hektare Lahan Sawit, Ini Sumber Kekayaan Pebisnid Wirastuty Fangiono Versi Forbes
Isu ini menjadi sorotan publik karena dinilai memperlihatkan perbedaan penafsiran hukum antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Pernyataan Aparat Kepolisian Soal Status Wilayah Tambang Poboya
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah Kontrak Karya korporasi.
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah izin PT CPM sehingga aktivitas di dalamnya menjadi tanggung jawab pemegang konsesi resmi.
Baca Juga: Kasus Geomembrane PHR Riau Disorot DPR, CBA Nilai Tata Kelola Anak Usaha Pertamina Bermasalah
Menurutnya, aktivitas di dalam wilayah Kontrak Karya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian penjelasan kepolisian terkait penertiban tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Wakapolda juga menyebut aparat fokus pada penindakan PETI di daerah lain seperti Parigi Moutong.
Baca Juga: Proyek PLTP Geothermal Gunung Gede Pangrango Ditolak, Ratusan Warga Cianjur Usir Alat Berat
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus merujuk pada batas administrasi izin pertambangan yang berlaku.
Sikap Gubernur Sulawesi Tengah Dan Laporan Resmi Ke Menteri
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait maraknya PETI di Poboya.
Anwar Hafid menyebut aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.