Baca Juga: JPMorgan Borong Saham BRPT dan CUAN, Sinyal Positif Pasar Modal Indonesia di Awal Tahun 2025
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tanpa izin telah menyebabkan kerusakan lahan dan korban jiwa.
Menurut Gubernur, keberadaan wilayah Kontrak Karya tidak membenarkan aktivitas penambangan oleh pihak di luar kerja sama resmi.
Ia menekankan bahwa aspek lingkungan dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: IATA Catat Produksi Batu Bara 3,56 Juta MT di 2025, Target 2026 Melonjak ke 7,85 Juta MT
Pemerintah daerah, kata dia, mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga.
Pandangan DPRD Dan Organisasi Sipil Soal Definisi PETI
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menegaskan bahwa status konsesi tidak melegalkan penambang tanpa izin.
Ia menyebut setiap aktivitas tanpa perjanjian resmi tetap masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin.
Baca Juga: Kasus Kripto Timothy Ronald: Janji Imbal Hasil Ratusan Persen Berujung Kerugian Miliaran Rupiah
DPRD meminta aparat menggunakan definisi hukum yang konsisten.
YAMMI Sulawesi Tengah juga mengkritik pernyataan Wakapolda karena dianggap mengabaikan realitas lapangan.
Organisasi tersebut mencatat penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya di area tanpa pengawasan resmi.
Baca Juga: Target Efisiensi 10 Persen, Korporasi Citigroup Restrukturisasi dengan PHK 1.000 Karyawan Global
Mereka mendesak transparansi penegakan hukum dan audit lingkungan.
Data Dampak Lingkungan Dan Tantangan Penegakan Hukum
Data KLHK menunjukkan PETI berkontribusi pada pencemaran air dan kerusakan ekosistem di Sulawesi Tengah.
Artikel Terkait
Tarif Listrik Awal 2026 Stabil, ESDM Prioritaskan Daya Beli dan Kepastian Usaha
Miliarder Teknologi Elon Musk di Puncak Dunia: Hartanya Setara dengan PDB Negara Maju
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang
Obligasi Dolar AS Indonesia Raih BBB dari Fitch, Ini Faktor ESG dan Risiko Penurunan Peringkat
Pelita Air Service Rugi Puluhan Juta Dolar AS, CBA Mendorong Perombakan Manajemen
Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Daya Beli Melemah, Apindo Soroti Tantangan Kejar Target Pajak Tahuj 2026 Rp 2.357,7 Triliun
Dugaan Kasus Kripto Timothy Ronald: Dari Influencer Finansial ke Laporan Kerugian Miliaran
Wirastuty Fangiono Masuk Forbes 2025, Konglomerat Perempuan Termuda Berharta 1,4 Miliar Dolar AS
Kementerian Kehutanan Sita 1 Juta Hektar PBPH, 23 Subjek Hukum Disidik Pascabanjir Sumatera