ARGO 24 JAM - Apakah tarif listrik di awal 2026 akan tetap stabil meskipun kondisi ekonomi global bergejolak dan harga energi naik tajam?
Bagaimana keputusan pemerintah ini berdampak pada daya beli masyarakat dan rencana operasional korporasi listrik nasional?
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2026, Jaga Daya Beli Publik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik.
Baca Juga: Macan Tutul Jawa, Predator Puncak Terakhir: Habitat Terfragmentasi dan Ancaman Kepunahan Nyata
Untuk Triwulan I 2026 yang berlaku dari Januari hingga Maret bagi pelanggan non-subsidi dan bersubsidi.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan hal terseɓut.
Baca Juga: Indonesia Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2–5,8 Persen di 2026, APBN Rp2.567,9 T Jadi Penopang Utama
Meskipun dari sisi formula tarif secara teori berpotensi mengalami penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tetap.
Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut Tri Winarno, tarif yang tidak berubah ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengaturan tarif listrik yang disediakan oleh korporasi PT PLN (Persero).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tegaskan Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang dan Migas, Negara Tak Boleh Kalah
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kebijakan strategis pemerintah guna menjaga konsumsi energi.
Juga daya beli rumah tangga, dan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.