agribisnis

PT Astra Agro Lestari Tbk Bayar Denda Rp571 Miliar ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Ganggu Kinerja Keuangan

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:20 WIB
Manajemen AALI menegaskan denda administratif tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan operasional. (Dok. astra-agro.co.id)

ARGO 24 JAM - Apakah denda Rp571 miliar yang dibayar oleh korporasi sawit besar ini menandakan perubahan serius dalam penertiban kawasan hutan?

Akankah kebijakan baru ini mempengaruhi investasi dan operasi industri sawit di Indonesia lebih jauh?

Korporasi AALI Selesaikan Denda Administratif Satgas PKH Tepat Waktu

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) resmi menyatakan telah menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar.

Baca Juga: Kurs Rupiah Tembus Rp16.997 Per Dolar AS, Bank Indonesia Dihadapkan Ujian Stabilitas

Pemɓayaran dilakukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025, kata Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Tingning Sukowignjo.

Pembayaran ini dilakukan menyusul penerbitan Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif oleh Satgas PKH terkait perubahan tata ruang di bidang kehutanan.

Tingning menyatakan bahwa kewajiban ini telah dipenuhi oleh korporasi dan hingga kini belum ada nota denda administratif lanjutan yang diterima oleh AALI.

Baca Juga: 28 Korporasi Kehutanan Dicabut Izinnya, Ini Dampak Pencabutan PBPH PT Toba Pulp Lestari Tbk

Hal ini menunjukkan posisi korporasi dalam memenuhi ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Latar Belakang Pengenaan Denda Dan Peraturan Tata Ruang Kehutanan

Pengenaan denda administratif oleh Satgas PKH merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang kehutanan yang mengalami revisi, sehingga sejumlah lahan kelapa sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.

Perubahan regulasi ini mendorong pemberian denda pada entitas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang.

Baca Juga: 6 HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Kasus Lahan Kemhan 85 Ribu Ha Masuk Penyelidikan Hukum

Barita Simanjuntak selaku Juru Bicara Satgas PKH menyatakan bahwa pembayaran denda dari korporasi merupakan indikator awal kepatuhan pelaku usaha terhadap penertiban kawasan hutan.

Ia mencatat bahwa hingga pertengahan Januari 2026, Satgas PKH telah mengumpulkan denda administratif total Rp4,76 triliun dari 41 korporasi, termasuk dari AALI.

Halaman:

Tags

Terkini