AGRO 24 JAM - Bagaimana dana jemaat bisa diduga raib hingga Rp28 miliar tanpa terdeteksi sejak awal?
Mampukah aparat Indonesia membawa pulang tersangka yang sudah terbang ke Australia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar memasuki babak baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkan mantan pejabat korporasi perbankan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahman Budi Handoko menegaskan Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan resmi korporasi perbankan negara tersebut.
Laporan disampaikan Muhammad Camel selaku Pemimpin Cabang BNI Rantauprapat setelah audit internal menemukan dugaan ketidaksesuaian dana nasabah yang dikelola tersangka saat menjabat kepala kantor kas.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Jemaat yang Terungkap dari Audit Internal
Temuan awal kasus ini berasal dari pemeriksaan internal korporasi perbankan yang menemukan selisih dana tabungan jemaat CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Dana tersebut diketahui tersimpan dalam rekening resmi korporasi perbankan sebelum akhirnya diduga ditarik tanpa prosedur transaksi yang sah menurut penyidik.
Kombes Pol Rahman Budi Handoko menyatakan tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memanipulasi transaksi keuangan nasabah secara melawan hukum.
Pelarian Tersangka ke Luar Negeri Jadi Fokus Pengejaran Aparat Kepolisian
Penyidik menyebut laporan polisi dibuat pada Kamis (26/02/2026) setelah pihak korporasi memastikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.
Baca Juga: Strategi Bisnis News Center Hubungkan Korporasi dengan Investor dan Lewat Jaringan Media Ekonomi
Setelah laporan dibuat, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Sumatera Utara menuju Bali sebelum akhirnya terdeteksi berangkat ke Australia pada Sabtu (28/02/2026).
“Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk proses penerbitan Red Notice,” kata Kombes Pol Rahman Budi Handoko.