hukum

Penyelidikan KPK Soal Tambang Emas Tumpang Pitu Soroti Peralihan Izin Tambang dan Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang emas. Aktivitas kawasan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang kini menjadi sorotan setelah KPK mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan tambang. (Dok. Kreasi Dola AI)

AGRO 24 JAM - Apakah proses perizinan tambang emas terbesar di Banyuwangi berlangsung sepenuhnya sesuai hukum?

Mengapa dugaan pelanggaran dalam pengalihan izin tambang Tumpang Pitu kini menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah?

Penyelidikan terhadap tata kelola tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami proses perizinan tambang tersebut.

Baca Juga: Danantara Lakukan Audit Manajemen BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis dan Kontribusi Dividen

Isu ini mencuat setelah kelompok masyarakat sipil melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan temuan kajian kelompoknya memiliki kesamaan dengan temuan awal penyelidik KPK.

Menurutnya, penyelidikan tersebut membuka kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam kebijakan yang berkaitan dengan perubahan izin tambang.

Baca Juga: Gus Miftah Nilai Program MBG Bagus untuk Rakyat, Namun Pengelolaannya Harus Lebih Profesional

Penyelidikan KPK Mengarah Pada Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang Emas Banyuwangi

Kasus tambang emas Tumpang Pitu kembali menjadi sorotan setelah indikasi pelanggaran dalam proses peralihan izin tambang mulai ditelusuri penyidik lembaga antikorupsi.

Fokus penyelidikan diarahkan pada kebijakan perubahan izin dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo yang terjadi saat pengelolaan tambang mulai berkembang pesat.

Ance Prasetyo menyebut komunikasi antara kelompoknya dan penyelidik KPK telah berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Gus Miftah Nilai Program MBG Bagus untuk Rakyat, Namun Pengelolaannya Harus Lebih Profesional

“Tim KPK membenarkan kajian yang kami buat dan menyampaikan bahwa unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan,” ujar Ance Prasetyo, Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan saat ini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses kebijakan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini