• Sabtu, 18 April 2026

KPK Ubah Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Penjelasan Resmi dan Kritik Pengamat Antikorupsi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB
Mantan Menag Yaqut  Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama menjadi sorotan setelah KPK mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok. Instagram @gusyaqut)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama menjadi sorotan setelah KPK mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok. Instagram @gusyaqut)

Respons Resmi KPK Dan Komitmen Menjaga Profesionalitas Penegakan Hukum

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaganya tetap berkomitmen pada profesionalitas proses hukum.

Ia menegaskan seluruh keputusan diambil berdasarkan aturan serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Australia Hadapi Krisis BBM Akibat Gangguan Impor Energi, Diplomasi Singapura Jadi Strategi Stabilkan Pasokan

Menurutnya, pengawasan terhadap tersangka tetap berjalan meskipun tidak berada di rutan.

KPK juga memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai jadwal.

Pernyataan tersebut menjadi bagian klarifikasi resmi terhadap dinamika opini publik.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X