• Sabtu, 18 April 2026

Manipulasi IPO Jadi Alarm Investor, OJK Bekukan Miliaran Saham dan Lanjutkan Penyidikan Bersama Bareskrim

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Jumat, 6 Maret 2026 | 14:25 WIB
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona Caption. Kasus dugaan manipulasi IPO menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola korporasi sekuritas di tengah meningkatnya jumlah investor ritel Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona Caption. Kasus dugaan manipulasi IPO menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola korporasi sekuritas di tengah meningkatnya jumlah investor ritel Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)

AGRO 24 JAM - Apakah praktik manipulasi IPO masih menjadi ancaman serius bagi investor pasar modal Indonesia?

Mengapa otoritas sampai harus menggeledah kantor sekuritas di pusat finansial Jakarta demi membongkar dugaan pelanggaran pasar modal bernilai triliunan rupiah?

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Penyidikan Dugaan Manipulasi IPO Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Kasus Manipulasi IPO Terkuak, OJK dan Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Libatkan Sekuritas

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian penyidikan dugaan manipulasi initial public offering (IPO), insider trading, serta transaksi semu yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat alat bukti perkara pelanggaran pasar modal.

“Kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan untuk melengkapi pembuktian,” ujar Daniel kepada media di kawasan SCBD.

Baca Juga: Agreement on Reciprocal Trade Indonesia - AS Dinilai Kompleks Usai MA Batalkan Tarif Liberation Day Resmi

Peran Beneficial Owner dan Mantan Direktur Investment Banking dalam Perkara

Perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta menyeret korporasi PT MASI sebagai pihak terkait.

OJK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berkas perkara kedua tersangka telah dikirimkan kepada kejaksaan dan saat ini menunggu status lengkap atau P-21 sebelum proses hukum selanjutnya berjalan.

Baca Juga: Strategi Prabowo Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Energi dan Ketahanan Pangan

Menurut Daniel, modus pelanggaran mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan praktik wash sale yang dinilai melanggar prinsip fairness transaksi pasar modal.

Pembekuan Saham Triliunan Rupiah dan Proses Pengamanan Barang Bukti

Sebagai bagian penegakan hukum, OJK membekukan sekitar dua miliar lembar saham dengan nilai estimasi Rp14,5 triliun berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X