ARGO 24 JAM - Mampukah kebijakan biodiesel B50 benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus menghemat subsidi energi negara?
Apakah langkah ini juga akan memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian harga energi global yang terus bergejolak?
Kebijakan Biodiesel B50 Jadi Strategi Pemerintah Tekan Subsidi Energi Nasional
Pemerintah menargetkan penghematan subsidi energi hingga Rp48 triliun per tahun melalui implementasi kebijakan biodiesel B50 yang dijadwalkan berlaku mulai Selasa (1/7/2026).
Baca Juga: BPS Catat Harga Gabah Tak Pernah Jatuh di Bawah HPP, Apa Dampaknya Bagi Petani Indonesia
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi energi nasional menuju sumber energi lebih berkelanjutan.
Menurut Airlangga, kebijakan B50 mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil sekaligus mengurangi beban subsidi negara secara signifikan.
Ia menyatakan penghematan tersebut berasal dari berkurangnya konsumsi solar berbasis impor serta meningkatnya pemanfaatan biodiesel berbahan minyak sawit domestik.
Baca Juga: Konflik Geopolitik Dorong Harga Minyak Dunia Naik, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi dan Investor Domestik
Selain itu, implementasi B50 diproyeksikan dapat menekan impor solar hingga sekitar 4 juta kiloliter setiap tahun.
Implementasi B50 Dorong Ketahanan Energi Nasional dan Kurangi Impor Solar
Program B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis crude palm oil dengan 50 persen solar yang dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah menghadapi volatilitas harga energi global yang berdampak pada anggaran negara.
Menurutnya, kebijakan biodiesel juga memberikan manfaat tambahan berupa peningkatan konsumsi minyak sawit domestik serta menjaga stabilitas sektor perkebunan.
Program ini juga dinilai berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap.