Bahlil Lahadalia menyebut keberhasilan proyek ini melalui proses panjang dengan tantangan teknis dan nonteknis.
Baca Juga: Perdagangan Sawit Global: Transfer Pricing Crude Palm Oil Dinilai Tantang Kedaulatan Fiskal
Ia menegaskan penyelesaian RDMP Balikpapan menjadi bukti komitmen negara terhadap ketahanan energi.
Menurutnya, pemerintah tidak akan kembali membuka keran impor solar setelah kilang beroperasi optimal.
Kebijakan Zero Impor Solar Berlaku Bertahap Mulai 2026
Pemerintah telah menghentikan impor Solar CN48 sejak awal 2026.
Sementara itu, impor Solar CN51 berkualitas tinggi ditargetkan berhenti sepenuhnya pada Semester II 2026.
Baca Juga: MNC Energy Gandeng Astra Garap Tambang Batu Bara Sumsel, Target Awal Produksi 3 Juta Ton Per Tahun
Kebijakan ini dituangkan melalui regulasi Kementerian ESDM yang mengikat seluruh pelaku usaha.
Bahlil menyatakan izin impor solar tidak lagi diterbitkan setelah pasokan domestik mencukupi.
SPBU swasta diwajibkan menyerap solar dari produksi dalam negeri, langkah ini bertujuan memastikan distribusi dan penyerapan hasil kilang nasional berjalan optimal.
Baca Juga: Transaksi Tunai dan Under Invoicing, Modus Korporasi Baja Tiongkok Hindari Pajak di Indonesia
Kebijakan tersebut sekaligus mempersempit ruang usaha importir BBM.
Pemerintah menilai prioritas penggunaan produk domestik akan memperkuat struktur industri energi nasional, Kementerian ESDM memastikan pengawasan distribusi dilakukan secara ketat.
Penghematan Devisa Dan Efek Berantai Ekonomi Nasional
Penghentian impor solar diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp68 triliun per tahun.
Baca Juga: Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara Ilegal di Kaltim, Stockpile PETI Disiapkan untuk Lelang Negara
Penghematan ini berasal dari berkurangnya belanja impor BBM, dana tersebut dinilai dapat dialihkan untuk pembangunan sektor produktif lainnya.