agribisnis

Kewajiban Plasma 20 Persen Sawit Dinilai Ruwet, GAPKI Soroti Tafsir HGU dan Lahan Nonproduktif

Senin, 19 Januari 2026 | 07:20 WIB
Aktivitas perkebunan sawit di lapangan menghadapi tantangan realisasi plasma 20 persen karena keterbatasan lahan produktif. (Dok. Kreasi Dola AI)

ARGO 24 JAM - Mengapa kewajiban kebun plasma yang bertujuan menyejahterakan petani justru memicu konflik sosial di daerah?

Sejauh mana ketidaksinkronan aturan membuat korporasi dan masyarakat saling berhadapan di lapangan?

Ketidaksamaan Pemahaman Aturan Picu Ketegangan Sosial

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat banyak konflik muncul akibat perbedaan pemahaman regulasi antara masyarakat dan korporasi.

Baca Juga: Tambang Poboya Sulawesi Tengah dalam Angka: 3 Pernyataan Resmi yang Saling Bertolak Belakang

Tuntutan realisasi plasma sering tidak mempertimbangkan status dan kesiapan lahan secara hukum.

Eddy Martono menyebut tekanan sosial meningkat ketika informasi regulasi tidak disampaikan secara utuh, kondisi ini berpotensi merusak hubungan kemitraan jangka panjang.

Lahan Plasma Tidak Selalu Tersedia Secara Legal

Banyak wilayah perkebunan memiliki keterbatasan lahan berstatus clean and clear.

Baca Juga: Risiko Permintaan hingga Penjaminan: Inilah Penjelasan Agus Martowardojo soal Proyek Raksasa

Sebagian lahan berada di kawasan lindung atau memiliki tumpang tindih perizinan.

GAPKI menegaskan realisasi plasma tanpa dasar hukum kuat berisiko menimbulkan masalah baru.

Pendekatan administratif dinilai harus selaras dengan kondisi faktual lapangan.

Baca Juga: 5 Tersangka KPP Madya Jakut, 2 Direktorat Digeledah: KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak ke Pusat DJP

Tekanan Regulasi Memicu Risiko Investasi Sawit

Ancaman sanksi administratif meningkatkan ketidakpastian usaha di sektor perkebunan.

Data GAPKI menunjukkan sektor sawit menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja nasional.

Halaman:

Tags

Terkini