AGRO 24 JAM - Di balik banjir bandang yang melanda Sumatera, apakah kayu hanyut menjadi berkah ekonomi atau justru ancaman hukum serius?
Bagaimana negara memastikan tragedi kemanusiaan tidak dimanfaatkan sebagai celah bisnis kehutanan ilegal?
Pemerintah menegaskan posisi tegas dalam pengelolaan kayu hanyut pascabencana banjir bandang di Sumatera.
Baca Juga: Wirastuty Fangiono Masuk Forbes 2025, Konglomerat Perempuan Termuda Berharta 1,4 Miliar Dolar AS
Kementerian Kehutanan (Ķemenhut) menyatakan keselamatan dan pemulihan masyarakat menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis.
Sikap Tegas Menteri Kehutanan Lindungi Warga Terdampak Bencana
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan larangan keras atas komersialisasi kayu gelondongan pascabanjir bandang.
Ia menyatakan kayu hanyut bukan komoditas ekonomi dan tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: Dugaan Kasus Kripto Timothy Ronald: Dari Influencer Finansial ke Laporan Kerugian Miliaran
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kementerian.
Menurut Menhut, kebijakan ini penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam saat kondisi darurat.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah penderitaan warga.
Baca Juga: Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Sumatera terdampak bencana.
Pemanfaatan Kayu Dibatasi untuk Kebutuhan Kemanusiaan Mendesak
Kayu hanyut hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.