AGRO 24 JAM - Apakah penangkapan 17 penambang emas ilegal cukup untuk menghentikan kerusakan lingkungan di Mandailing Natal?
Mampukah aparat menembus jaringan pemodal besar yang selama ini diduga menjadi aktor utama tambang ilegal tersebut?
Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menangkap 17 pelaku dalam operasi terbaru, Jumat (20/03/2026).
Penindakan ini menargetkan aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak ekosistem sungai dan hutan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan akan menelusuri jaringan pemodal yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Operasi Penertiban Tambang Ilegal Sasar Lokasi Aktivitas Alat Berat Utama
Aparat kepolisian melakukan operasi di sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan peralatan tradisional dan alat berat.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa eskavator serta alat pendulang emas yang diduga digunakan untuk mempercepat proses eksploitasi material tambang.
Polisi Tegaskan Komitmen Kejar Aktor Intelektual dan Pemodal Tambang Ilegal
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini hingga ke pihak yang diduga menjadi penyandang dana kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyatakan penyidik sedang mengembangkan kasus guna mengungkap aktor intelektual di balik praktik PETI.
“Kami tidak berhenti pada penambang, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemodal yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” kata Hadi Wahyudi dalam keterangan resmi.