KPK Pantau LHKPN dan Buka Opsi Klarifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemantauan terhadap lonjakan kekayaan pejabat merupakan prosedur rutin.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Apindo Soroti Tantangan Kejar Target Pajak Tahuj 2026 Rp 2.357,7 Triliun
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut klarifikasi dapat dilakukan jika ditemukan ketidakwajaran data.
KPK menegaskan LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi, bukan langsung penindakan pidana.
Sherly Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jabatan Publik
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan seluruh aset tercantum sesuai ketentuan pelaporan resmi.
Baca Juga: Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Ia menegaskan korporasi keluarga telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Sherly menyatakan tidak akan menggunakan kewenangan publik untuk melindungi kepentingan bisnis keluarga.****