KPK Pantau LHKPN dan Buka Opsi Klarifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemantauan terhadap lonjakan kekayaan pejabat merupakan prosedur rutin.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Apindo Soroti Tantangan Kejar Target Pajak Tahuj 2026 Rp 2.357,7 Triliun
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut klarifikasi dapat dilakukan jika ditemukan ketidakwajaran data.
KPK menegaskan LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi, bukan langsung penindakan pidana.
Sherly Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jabatan Publik
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan seluruh aset tercantum sesuai ketentuan pelaporan resmi.
Baca Juga: Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Ia menegaskan korporasi keluarga telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Sherly menyatakan tidak akan menggunakan kewenangan publik untuk melindungi kepentingan bisnis keluarga.****
Artikel Terkait
Tarif Listrik Awal 2026 Stabil, ESDM Prioritaskan Daya Beli dan Kepastian Usaha
Miliarder Teknologi Elon Musk di Puncak Dunia: Hartanya Setara dengan PDB Negara Maju
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang
Obligasi Dolar AS Indonesia Raih BBB dari Fitch, Ini Faktor ESG dan Risiko Penurunan Peringkat
Pelita Air Service Rugi Puluhan Juta Dolar AS, CBA Mendorong Perombakan Manajemen
Krisis Lingkungan Kalimantan Selatan: Mahasiswa Nilai Banjir Akibat Tata Kelola SDA Bermasalah
Daya Beli Melemah, Apindo Soroti Tantangan Kejar Target Pajak Tahuj 2026 Rp 2.357,7 Triliun
Dugaan Kasus Kripto Timothy Ronald: Dari Influencer Finansial ke Laporan Kerugian Miliaran
Wirastuty Fangiono Masuk Forbes 2025, Konglomerat Perempuan Termuda Berharta 1,4 Miliar Dolar AS
Kementerian Kehutanan Sita 1 Juta Hektar PBPH, 23 Subjek Hukum Disidik Pascabanjir Sumatera