• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Tambang Tumpang Pitu, Dari Laporan KPK Hingga Dugaan Pelanggaran Administrasi Perizinan Tambang

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:30 WIB
Area tambang emas Banyuwangi yang menjadi simbol pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.  (Dok. Google Map)
Area tambang emas Banyuwangi yang menjadi simbol pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (Dok. Google Map)

ARGO 24 JAM - Seberapa transparan pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu di tengah berbagai dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan?

Apakah pengawasan terhadap korporasi tambang sudah cukup kuat melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian kawasan hutan?

Polemik Tata Kelola Tambang Emas dan Transparansi Perizinan Nasional

Isu tata kelola tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah muncul analisis dokumen oleh pegiat antikorupsi.

Analisis tersebut menyoroti proses perizinan, perubahan kepemilikan korporasi, serta kesesuaian administrasi dengan regulasi pertambangan nasional.

Perubahan kepemilikan saham disebut sebagai salah satu faktor yang memicu dugaan pelanggaran aturan peralihan izin pertambangan.

Baca Juga: Pasokan Minyak Mentah Dijaga Meski Kapal Tanker Pertamina Masih Menunggu Jalur Aman Selat Hormuz

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut praktik transparansi dalam sektor ekstraktif yang memiliki kontribusi ekonomi besar.

Jack Center menyebut keterbukaan data perizinan menjadi elemen penting untuk mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Keterbukaan informasi perizinan tambang penting agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam,” kata Jack Center.

Baca Juga: Ketahanan Energi Indonesia Jadi Sorotan Saat Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Ini Kata Prabowo

Dugaan Masalah Lahan Kompensasi Jadi Sorotan Masyarakat dan Aktivis

Kewajiban penyediaan lahan kompensasi menjadi salah satu aspek yang disorot karena berkaitan dengan izin penggunaan kawasan hutan.

Regulasi kehutanan mewajibkan korporasi menyediakan lahan pengganti sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan kawasan hutan negara.

Namun dokumen yang dianalisis menunjukkan adanya keterlambatan proses tata batas lahan kompensasi melebihi batas waktu aturan.

Baca Juga: Riset Swiss Ungkap Peran AI Dalam Jurnalisme Modern Tidak Gantikan Fungsi Utama Jurnalis di Ruang Redaksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X