ARGO 24 JAM - Apakah isu tambang di kawasan taman nasional ini murni persoalan hukum, ataukah akibat informasi yang dipelintir tanpa dasar?
Mengapa BRMS harus turun langsung memberi klarifikasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Gorontalo Minerals (GM)?
Gugatan Ditolak, Proses Banding Masih Berjalan
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan gugatan Forum Rakyat Bone Bolango terhadap izin operasi produksi PT Gorontalo Minerals telah ditolak PTUN Jakarta pada 30 Oktober 2025.
Baca Juga: GAPKI Ungkap Ruwetnya Aturan Plasma Sawit Sebesar 20 Persen di Lapangan Perkebunan
Meski demikian, perkara belum berkekuatan hukum tetap karena masih diproses dalam tahapan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Direktur sekaligus Sekretaris Korporasi BRMS, Muhammad Sulthon, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons atas pemberitaan yang beredar.
Kegiatan Tambang di Luar Kawasan Taman Nasional
BRMS menjelaskan sebagian kecil wilayah kontrak karya PT Gorontalo Minerals memang bersinggungan dengan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Baca Juga: Indikasi Emas Ditemukan di IUP 5.569 Hektar PT Kapuas Prima Coal, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Namun Sulthon menegaskan seluruh kegiatan produksi dilakukan di luar kawasan taman nasional sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia juga memastikan tidak terdapat aktivitas pertambangan aktif di area konservasi yang dilindungi negara.
Penyusutan Konsesi dan Kepemilikan IPPKH Sah
Korporasi menyebut PT Gorontalo Minerals telah memangkas wilayah kontrak karya dari 51.570 hektar menjadi 24.995 hektar.
Baca Juga: Kompensasi Tambang Kabupaten Bogor Berlanjut, Pemprov Jawa Barat Siapkan Skema 3 Bulan
Dari total tersebut, perusahaan telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 992,20 hektar dari pemerintah.
Sulthon membantah tudingan adanya dokumen ganda atau ketidaksesuaian data luas konsesi yang beredar di ruang publik.