ARGO 24 JAM - Mengapa puluhan tambang di Jawa Barat masih dibekukan meski ribuan pekerja terdampak langsung?
Apakah penertiban izin tambang ini menjadi langkah tegas menjaga lingkungan sekaligus menata ulang tata kelola industri pertambangan di wilayah strategis Kabupaten Bogor?
Kebijakan Pemprov Jawa Barat Evaluasi Ketat Perizinan Tambang Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 47 Izin Usaha Pertambangan tetap beroperasi karena dinilai mematuhi regulasi teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan perundangan berlaku.
Baca Juga: Pertemuan 4 Jam i Hambalang, Prabowo dan 5 Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sebanyak 29 izin tambang lain masih dibekukan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh tim akademisi lintas perguruan tinggi dan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan evaluasi dilakukan objektif untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Libatkan Akademisi untuk Audit Lingkungan dan Sosial Tambang
Evaluasi 29 tambang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPƁ) untuk menilai aspek teknis, ekologis, serta dampak sosial masyarakat.
Baca Juga: Moody’s Dan MSCI Beri Sinyal Risiko Pasar 2026, Ancaman Downgrade Dan Outflow Hantui Investor Global
Tim akademisi menelaah dokumen lingkungan, praktik reklamasi, hingga potensi gangguan lalu lintas yang muncul akibat aktivitas kendaraan berat di sekitar tambang.
Pemprov Jawa Barat menegaskan hasil kajian akademis akan menjadi dasar keputusan final terkait pembukaan kembali izin tambang yang dibekukan sementara.
Syarat Pembukaan Tambang Mencakup Andalalin dan Reklamasi Lahan Wajib
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan tambang yang dibekukan wajib memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna menekan kemacetan dan kecelakaan kendaraan tambang.
Selain itu, setiap lokasi tambang harus memiliki tenaga ahli teknis guna memastikan keselamatan operasional serta mencegah risiko lingkungan dan kecelakaan kerja.
Korporasi pemegang izin juga wajib menjalankan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kasus Suap Bea Cukai, 6 Tersangka dan John Field Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik
Klarifikasi 4 Juta Ha Sawit Ilegal: POPSI Ungkap Data, Mekanisme UUCK, dan Dampaknya bagi Petani
Pegiat Antikorupsi Soroti 3 SK Tambang Tumpang Pitu, Nilai Dasar Hukum Pengalihan IUP Tak Konsisten
Rasio Pajak Turun Ke 9 Persen 2025, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat dan Penindakan Korporasi
Penurunan Prospek Moody’s 2026, Ekonom Soroti Dampak Terhadap Investasi, IHSG, dan Stabilitas Ekonomi
Kontroversi Tambang Emas Tumpang Pitu, Antara Investasi Triliunan Rupiah dan Dampak Lingkungan Lokal
Kajian Pemerintah Soal Izin Tambang Martabe dan Rencana Pengalihan ke BUMN Perminas Strategis
MSCI Beri Batas Waktu Mei 2026, Risiko Turun je Frontier Market dan Dampak Likuiditas Pasar Menguat
CIO Danantara Pandu Shahrir Ungkap Skema 70 Banding 30 Pendanaan Proyek dan Strategi Investasi Saham
5 Konglomerat Temui Prabowo Selama 4 Jam, Bahas Investasi, UMKM dan Industri Berkelanjutan