AGRO 24 JAM - Mengapa korporasi sawit asing yang mengelola puluhan ribu hektare lahan di Indonesia justru mencatatkan sahamnya di bursa Eropa, bukan di dalam negeri?
Apakah praktik ini berdampak pada transparansi keuntungan, penerimaan pajak negara, dan akses kepemilikan publik Indonesia terhadap sumber daya alamnya?
Kritik DPR Terhadap Korporasi Sawit Asing Dan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Kritik terhadap korporasi sawit asing SIPEF kembali mengemuka setelah anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti aspek transparansi dan kedaulatan ekonomi nasional.
Hinca Panjaitan yang saat ini menjabat anggota Komisi III DPR RI menyatakan pentingnya transparansi korporasi asing yang mengelola sumber daya alam strategis Indonesia.
Menurut Hinca Panjaitan, struktur investasi luar negeri perlu diawasi agar manfaat ekonomi tidak hanya mengalir ke investor global tetapi juga dirasakan masyarakat Indonesia.
Profil Korporasi SIPEF dan Operasional Perkebunan Besar Di Indonesia
SIPEF merupakan korporasi agroindustri asal Belgia yang berdiri tahun 1919 dan beroperasi di Indonesia melalui PT Tolan Tiga Indonesia yang berkantor pusat di Medan.
Baca Juga: Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Empati ke Rakyat Lewat Open House Sederhana Saat Momentum Lebaran
Berdasarkan laporan korporasi terbaru, SIPEF mengelola puluhan ribu hektare perkebunan sawit, karet, dan teh di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan Bengkulu.
Data perusahaan menunjukkan saham SIPEF diperdagangkan di Euronext Brussels dengan kode SIP yang menjadi perhatian karena tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sorotan Transparansi Pajak dan Akses Investasi Publik Indonesia Nasional
Isu utama yang disoroti adalah keterbatasan akses publik Indonesia terhadap kepemilikan saham korporasi yang mengelola sumber daya domestik strategis.
Hinca Panjaitan menilai perlu ada dorongan agar korporasi seperti SIPEF memberikan akses investasi kepada publik Indonesia melalui skema divestasi atau pencatatan lokal.
Ia juga menekankan pengawasan terhadap potensi praktik optimasi pajak melalui skema internasional yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perkebunan.